Permohonan maaf dalam penyelesaian perkara pidana dalam bentuk pemberian maaf kepada pelaku tindak pidana tertentu, diberikan oleh korban maupun keluarga korban. Konsep permohonan maaf dalam penyelesaian perkara pidana kerap diberikan namun terhadap kasus tertentu.
Negara dalam menjatuhkan pidana harus menjamin kemerdekaan individu dan menjaga agar pribadi manusia tetap dapat dihormati. Oleh sebabnya, pemindaan suatu perkara pidana harus memiliki tujuan dan fungsi yang dapat menjaga keseimbangan individu dengan kepentingan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Tujuan dari kebijakan pemidanaan yaitu menetapkan suatu pidana tidak terlepas dari tujuan politik kriminal, dalam artian perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan. Tujuan pemidanaan pada hakikatnya merupakan tujuan umum negara, untuk mencapai tujuan tersebut negara perlu mewujudkannya dalam regulasi peraturan perundang-undangan pidana yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Baca Juga:
- Hukum Membawa Senjata Tajam untuk Jaga Diri
- Profesi Mediator untuk Penyelesaian Luar Sengketa
- Status Uang Muka Jika Jual Beli Batal
Terdapat tiga pokok yang menjadi dasar tujuan pemidanaan, yaitu dasar ketuhanan, dasar falsafah, dan dasar perlindungan hukum. Hal ini mengindikasikan secara umum bahwa tujuan pemidanaan adalah langkah yang baik untuk menentukan arah yang jelas dan terukur dalam pemidanaan.
Kemudian, terdapat lima tujuan dari pemidanaan, yaitu Retribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan), Rehabilitation, Incapacitation (pelemahan), Restoration.
Secara keseluruhan tujuan dari pemidanaan adalah pemberian efek jera bagi pelaku dan perlindungan hukum kepada korban tindak pidana dimana didalamnya termuat pembalasan bagi tindakan yang dilakukan pelaku tindak pidana.
Terkait permohonan maaf dalam penyelesaian perkara pidana juga dikenal dalam hukum pidana dengan istilah konsep rechterlijk pardon atau judicial pardon. Konsep ini juga dianut oleh hukum Belanda, di mana hukum dapat memberikan pemaafan terhadap terdakwa.
Pemberian maaf ini diberikan dengan pertimbangan tertentu, hakim bisa memberikan maaf dan terdakwa dinyatakan bersalah meski tidak dijatuhi hukuman.
Mengenai judicial pardon merupakan konsep yang ditawarkan oleh perancang untuk penanganan tindak pidana yang ringan atau tidak terlalu berat. Konsep judicial pardon diatur dalam Pasal 60 ayat (2) RKUHP per 2 Februari 2018.
Pasal tersebut mengatur kategori penerapan judicial pardon sebagai dasar pertimbangan hakim yaitu ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat dan keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana atau yang terjadi kemudian.
Di dalam hukum islam, objek perdamaian atau konsep pemberian maaf dalam perkara pidana harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
1. Untuk harta, dapat berupa benda berwujud seperti tanah dan dapat juga benda tidak berwujud seperti hak intelektual yang dapat dinilai atau dihargai, dapat diserah terimakan, dan bermanfaat.
2. Dapat diketahui secara jelas sehingga tidak melahirkan kesamaran dan ketidakjelasan yang pada akhirnya dapat melahirkan pertikaian yang baru di dalam objek yang sama.
Permohonan maaf dalam penyelesaian perkara pidana diakomodir secara implisit dalam proses perdamaian. Dalam beberapa tindak pidana tertentu, khususnya dalam kategori tindak pidana ringan diperbolehkan melakukan perdamaian.
Kasus yang sering ditemui yang berakhir dengan permohonan maaf adalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas, tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur, serta perbuatan lainnya yang merupakan tindak pidana ringan dengan kategori delik aduan.
Menurut M.Yahya Harahap, tindak pidana ringan merupakan jenis tindak pidana yang dapat digolongkan ke dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan. UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak menjelaskan mengenai tindak pidana yang termasuk dalam pemeriksaan acara rungan, KUHAP menentukan patokan dari segi ancaman pidananya.
Tindak pidana ringan dijelaskan dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP menyatakan, yang memeriksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraf 2 bagian ini.
Dalam proses penyelesaian tindak pidana ringan masih tetap memerlukan peradilan formal, sehingga dapat dinilai bahwa proses waktu penyelesaian akan lama tergantung dari jenis tindak pidana yang dilakukan.
Permohonan maaf dalam penyelesaian perkara pidana memiliki nilai utama yang dapat dilihat dari nilai efektivitas waktu dan cepatnya penyelesaian suatu tindak pidana tanpa harus melalui proses peradilan formal.
Proses pemberian maaf perlu dilakukan pelaku dengan sungguh-sungguh dan beritikad baik meminta maaf atas kesalahan yang telah dilakukan kepada korban dan prosesi permohonan maaf tersebut harus disaksikan oleh mediator.
















