Meski Pandemi, DJKI Catatkan Peningkatan Permohonan Paten
Terbaru

Meski Pandemi, DJKI Catatkan Peningkatan Permohonan Paten

Kenaikan pendaftaran pelindungan paten ini tidak lepas dari upaya DJKI untuk terus mengedukasi masyarakat, peneliti, hingga pelajar tentang cara pendaftaran paten.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) mengungkapkan bahwa pencatatan paten mengalami peningkatan pada 2020-2021. Meski dalam dua tahun terakhir Indonesia diserang pandemi Covid-19, nyatanya ada peningkatan di setiap jenis pendaftaran pelindungan paten.

Pendaftaran paten sederhana pada 2020 hanya di angka 2.311, kemudian meningkat pada angka 3.263 pada tahun lalu. Sementara itu, pendaftaran paten biasa mengalami kenaikan dari 2.727 ke 2.833 pada periode yang sama. Di sisi lain, pendaftaran paten internasional melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) juga mengalami peningkatan cukup signifikan yaitu dari 5.819 ke 6.371 pada 2021.

Hukumonline.com

Sementara itu, kelas yang paling banyak didaftarkan pelindungan patennya ada di paten kelas kebutuhan manusia dan kelistrikan. Tidak hanya itu kelas lain yang juga banyak didaftarkan

berasal dari kelas metalurgi, transportasi, dan kimia. (Baca Juga: Bolehkah Mengganti Kurator Saat Perkara Kepailitan Berjalan? Ini Penjelasan Hukumnya)

Menurut Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Dede Mia Yusanti, kenaikan pendaftaran pelindungan paten ini tidak lepas dari upaya DJKI untuk terus

mengedukasi masyarakat, peneliti, hingga pelajar tentang cara pendaftaran paten. Tahun 2021 sendiri memang telah dicanangkan sebagai Tahun Paten oleh DJKI.

“Tahun lalu, kami menggelar Safari Paten di 8 (delapan) kota di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan pendaftaran pelindungan paten dari inventor lokal melalui diseminasi, konsultasi dan coaching drafting paten,” tambah Dede, Senin (21/2).

Safari Paten sempat digelar di Semarang, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Malang, dan Palembang. DJKI juga hadir untuk membagikan pentingnya pelindungan paten di Lampung dan Manado.

“Pelindungan paten sangat penting bagi sebuah negara yang ingin maju pesat karena dari sanalah inovasi para peneliti, guru, dosen, pelajar dan masyarakat pada umumnya akan dapat diapresiasi, tidak dicuri, dan yang paling penting dapat diambil manfaat ekonominya,” lanjut Dede.

Dengan suksesnya Safari Paten 2021, direktorat di bawah arahan Yasonna H. Laoly ini berencana akan melanjutkan program serupa untuk terus membantu masyarakat dalam melindungi kreativitas dan inovasinya berbentuk paten. Pendaftaran pelindungan paten sendiri dapat dilakukan secara online dari mana saja dan kapan saja melalui paten.dgip.go.id.

Sebelumnya, Partner pada Assegaf Hamzah & Partners, Dewi Soeharto mengatakan bahwa dalam paten, perlindungan HKI berupa invensi yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Setelah didaftarkan paten berlaku selama 20 tahun, dan untuk paten sederhana berlaku selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam UU No.13 Tahun 20116 tentang Paten dan UU Cipta Kerja.

Sementara untuk prosedur pendaftaran paten memakan waktu yang cukup lama dan harus melewati enam tahapan yang dimulai dari tahap permohonan (14 hari kerja), pemeriksaan administrasi (18 bulan), pengumuman (6 bulan), pemeriksaan substantif (30 bulan), diberi paten dan tahap akhir penerbitan sertifikat.

Tags:

Berita Terkait