Pernyataan KPK Soal Pencarian Harun Masiku
Terbaru

Pernyataan KPK Soal Pencarian Harun Masiku

KPK mengajak masyarakat yang betul-betul mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung KPK
Gedung KPK

Keberadaan buronan korupsi seperti bekas Calon Legislatif PDI-Perjuangan, Harun Masiku terus menjadi perhatian publik. Keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar para buronan korupsi termasuk Harun Masiku dipertanyakan.

Merespons hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan pihaknya tak henti mengajak masyarakat yang betul-betul mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya. Dia menyatakan pemberitahuan tersebut dapat ditindaklanjuti secara konkret.

“Agar Informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara konkret. Bukan justru menyampaikan di ruang publik yang dikawatirkan malah akan menghambat proses pelacakannya sebagai komitmen kami untuk menuntaskan setiap penanganan perkara di KPK, khususnya pada kasus dugaan suap pada KPU terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, kami memastikan tak berhenti mencari keberadaan HM (Harun Masiku),” ungka Ali, Senin (23/5).

Dalam pencarian Harun Masiku yang telah berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO), KPK menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai institusi yang punya otoritas untuk bisa memantau pergerakan seseorang di lintas batas negara melalui jalur keimigrasian. KPK juga berkoordinasi dengan kepolisian RI sebagai aparat penegak hukum yang memiliki atribut dan fungsi untuk bisa melakukan penangkapan terhadap seorang DPO.

Baca:

“Tak hanya itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan banyak lembaga internasional. Untuk bisa membantu melakukan perburuan DPO HM ini,” ungkap Ali.

Sbelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, para tersangka yang masuk dalam DPO termasuk Harun Masiku tidak bisa tidur nyenyak karena masih terus dicari.

"Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak karena sampai kapan pun tetap dicari KPK. Hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap," kata pensiunan komisaris jenderal polisi itu.

Masiku, bekas caleg dari PDI Perjuangan itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Masiku sudah berstatus DPO sejak Januari 2020. Selain itu, Interpol juga telah menerbitkan daftar merah dengan nama dia tercantum di dalamnya.

Selain Masiku, kata dia, KPK juga memastikan memburu para buronan lainnya yang belum tertangkap. "KPK masih mencatat ada beberapa orang yang masih dicari oleh KPK. Saya tidak menyebutkan satu satu tetapi bukan hanya satu orang," ujar dia.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan, para DPO yang belum tertangkap menjadi kewajiban KPK untuk mencarinya. "Masalah beberapa DPO, kami tidak bicara secara khusus Harun Masiku dan siapa saja, tentunya ini menjadi kewajiban kami untuk melakukan pencarian," kata dia, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4).

Ia mengharapkan dengan terus membaiknya situasi pandemi Covid-19 membuat pencarian para DPO tersebut lebih maksimal.

"Bersyukur situasi sekarang pandemi sudah mulai menurun, mudah-mudahan semakin hari semakin menurun dan pada saatnya akan hilang dan kami sebagai para penyidik ini mempunyai akses yang cukup untuk bergerak mencari baik di sini, di dalam negeri maupun di luar negeri," ucap dia.

Terdapat empat tersangka yang berstatus DPO KPK hingga saat ini, yaitu Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada 2014-2017.

Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group dalam perkara membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Terakhir, Masiku dalam perkara suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tags:

Berita Terkait