Perpanjang Masa Reses, DPR Dikritik
Berita

Perpanjang Masa Reses, DPR Dikritik

Karena masih dapat memanfaatkan teknologi di tengah pandemi Covid-19. Namun, rapat pembukaan masa sidang bakal dihadiri secara fisik oleh pimpinan alat kelengkapakan dewan dan fraksi, sebagian memanfaatkan teknologi informasi pada Senin 30 Maret 2020.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperpanjang masa reses dan menunda pembukaan Masa Sidang DPR RI sampai dengan tanggal 29 Maret 2020 akibat dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sedianya, reses berakhir tanggal 20 Maret 2020 dan Senin 23 Maret 2020 Rapat Paripurna dimulainya Masa Persidangan III. Namun, perpanjangan masa reses dipandang tak tepat oleh sebagian kalangan.

 

Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Fajri Nursyamsi menilai perpanjangan masa reses berakibat terhentinya pelaksanaan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi. Khusus di bidang legislasi, sejumlah pekerjaan rumah DPR sedemikian banyak. Apalagi, 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 telah menanti pembahasannya.

 

PSHK menilai keputusan DPR memperpanjang masa reses tidak tepat berdasarkan tiga hal. Pertama, DPR sebenarnya masih dapat menjalankan pekerjaannya di tengah pandemi Covid-19 termasuk menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang III sekalipun dengan menggelar rapat secara daring (online). Seperti halnya masyarakat Indonesia yang diimbau agar bekerja di rumah dengan memanfaatkan teknologi informasi guna mencegah penyebaran wabah Covid-19.

 

Kedua, perpanjangan masa reses tidak berarti dimaknai libur kerja. Bagi Fajri, masa reses mengharuskan anggota DPR kembali ke daerah pemilihan menemui konstituen untuk menyerap aspirasi. Apalagi, selain wabah Covid-19 mulai masuk ke sejumlah daerah, perekonomian nasional pun makin terkena dampaknya. Karena itu, aspirasi masyarakat menjadi penting diserap di tengah kondisi tak menentu yang menuntut DPR tetap aktif.  

 

Ketiga, DPR menjadi lembaga negara yang sedang diperlukan perannya dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, khususnya untuk menjadi mitra pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Karena itu, diperlukan kerja sama yang intens antara pemerintah dan DPR dalam mengatasi penyebaran Covid-19.

 

“Tak ada alasan DPR tak bekerja di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, anggaran DPR periode 2019-2024 mencapai Rp5 triliun, semestinya secara kelembagaan DPR mampu mendukung anggotanya untuk tetap menjalankan fungsinya,” ujar Fajri dalam keterangannya yang diterima Hukumonline, Kamis (26/3/2020). Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Percepat Penanganan Virus Corona

 

Baginya, praktik bekerja di kediaman masing-masing anggota DPR dan saling menghubungkan diri dengan perangkat teknologi seharusnya dimaknai sebagai penghematan anggaran. “Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, masa reses tidak berarti libur atau terlepas dari tugasnya sebagai anggota DPR,” kritiknya.

 

Pasal 1 angka 14 Peraturan DPR 1/2014 menyebutkan, “Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja”.

 

Menurut Fajri, pilihan memperpanjang masa reses tentu tidak tepat dilakukan di tengah adanya imbauan untuk tetap bekerja di rumah masing-masing. “Tidak memperpanjang lagi masa reses dengan menunda pelaksanaan rapat paripurna pembukaan masa sidang III. Padahal, rapat paripurna dapat tetap diselenggarakan pada 29 Maret 2020 secara online dengan memanfaatkan teknologi,” ujarnya.

 

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan rapat pembukaan masa sidang ketiga tahun sidang 2019-2020 bakal digelar Senin (30/3) mendatang.  Rencananya, rapat bakal dihadiri oleh perwakilan pimpinan fraksi partai dan alat kelengkapan dewan secara fisik. Sementara anggota dewan yang lain menggunakan virtual alias memanfaatkan teknologi.

 

“Perwakilan fraksi dan alat kelengkapan dewan datang fisik,” ujarnya saat dikonfirmasi.

 

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Arsul Sani melanjutkan pembukaan masa sidang bakal diawali dengan rapat paripurna, Senin (30/3) pekan depan. Dia mengusulkan pembukaan masa sidang tidak lagi ditunda seperti sebelumnya yang memperpanjang masa reses. Namun, protokol pencegahan Covid-19 mesti diterapkan secara ketat.

 

Misalnya, jarak antar tempat duduk anggota dewan dikosongkan 1 sampai 2 kursi sebagai upaya mengantisipasi penularan atau penyebaran virus corona. Karena itu, dia berharap sebagian anggota dewan diminta kerelaannya mengikuti rapat paripurna dari balkon yang biasa digunakan bagi pengunjung. Namun tempat duduk pun tetap diberikan jarak agar tidak berdekatan.\

 

Wakil Ketua MPR ini pun menyarankan rapat paripurna pembukaan masa sidang dilakukan tidak terlalu lama atau sebentar. Caranya, semua bahan atau materi rapat dibagikan terlebih dahulu ke anggota dewan terkait hal yang bakal dimintakan persetujuan. Dengan begitu, pimpinan rapat paripurna tak perlu membacakan. Terpenting, semua anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna diperiksa suhu badan terlebih dahulu.

 

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan keputusan memperpanjang masa reses hingga 29 Maret berdasarkan rapat konsultasi Badan Musyawarah (Bamus) secara virtual dalam rangka pencegahan mandiri di tengah pandemi Covid-19. Hasil rapat yang dihadiri seluruh pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan, menyepakati memperpanjang masa reses.

 

“Keputusan diambil dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi penyebaran virus Covid-19,” katan Puan, Jum’at (20/3/2020) kemarin.  

Tags:

Berita Terkait