Perpanjangan masa penahanan dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan alasan dan resume hasil pemeriksaan yang diberikan kepadanya. Penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim dengan penetapannya menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Perpanjangan masa penahanan seringkali dilakukan karena proses pemeriksaan masih berjalan. Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik memiliki wewenang melakukan penahanan.
Baca Juga:
- Mengenal Kode Etik Profesi Hakim
- KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Penerima Suap Perkara di MA
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan tiga kepentingan, di antaranya:
1. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan.
2. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
3. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
Penahanan hanya dapat dikenakan kepada tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih. Penahanan tersebut dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.