Setiap pembahasan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU), DPR masih dapat memperpanjang masa pembahasan. Sepertihalnya RUU tentang Hukum Acara Perdata dan Perubahan atas UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua RUU tersebut akhirnya diputuskan dilakukan perpanjangan masa pembahasan setelah di masa sidang sebelumnya tak rampung.
“Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap kedua rancangan undang-undang tersebut di atas sampai dengan masa persidangan kelima yang akan datang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Selasa, (4/4/2023)
Puan menjelaskan bahwa pimpinan Komisi III DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Senin (3/4). Sedianya perpanjangan masa pembahasan sebuah RUU diatur dalam Peraturan DPR No.2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.
Pasal 97 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020 menyebutkan, “Pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat ( 1) dilakukan dalam j angka waktu paling lama 3 (tiga) kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat panpurna DPR sesuai dengan permintaan tertulis pimpinan Komisi, pimpinan gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus”.
Baca juga:
Selain perpanjangan masa pembahasan dua RUU tersebut, rapat paripurna pun menetapkan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desain Industri yang terdiri dari 30 anggota dewan. Rinciannya, tujuh perwakilan Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), empat perwakilan Fraksi Partai Golkar, empat perwakilan Fraksi Partai Gerindra. Kemudian, tiga orang perwakilan Fraksi Partai NasDem, tiga perwakilan Fraksi PKB, tiga perwakilan Fraksi Partai Demokrat, tiga perwakilan Fraksi PKS, dan dua perwakilan Fraksi PAN, dan satu perwakilan Fraksi PPP.
Tapi sayangnya, agenda pengambilan keputusan persetujuan terhadap RUU tentang Landas Kontinen menjadi UU mesti tertunda. Rupanya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mewakili pemerintah berhalangan hadir. Walhasil, pemerintah mengajukan permohonan perubahan agenda persetujuan RUU tentang Landas Kontinen untuk menjadi UU dalam rapat paripurna berikutnya.
“Pada rapat paripurna hari ini pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen dibatalkan dan dijadwalkan kembali dalam rapat Bamus DPR yang terdekat. Apakah dapat disetujui?” ujar Puan.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU tentang Landas Kontinen Nurul Arifin menegaskan kesepakatan persetujuan tingkat pertama antara pemerintah dan Pansus agar RUU tersebut diboyong ke dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Rapat yang digelar pada Senin (27/3/2023) pekan lalu itu perwakilan pemerintah dan sejumlah fraksi di DPR yang menyetujui secara bersama RUU Landas Kontinen tersebut.
Menurut politisi Partai Golkar itu, pembahasan RUU Landas Kontinen menekankan mengenai penanganan pelanggaran hukum telah melibatkan berbagai elemen pendukung pemerintah. Di antaranya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, TNI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla).
















