Perppu 1/2020, Cukupkah Menangkal Risiko Krisis Akibat Covid-19?
Berita

Perppu 1/2020, Cukupkah Menangkal Risiko Krisis Akibat Covid-19?

Untuk saat ini, Perppu1/2020 dinilai masih mampu meredam gejolak ekonomi akibat Covid-19. Namun, masa pandemi yang panjang berisiko menyebabkan krisis di Indonesia.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Mudah-mudahan enggak bertambah (debitur) karena BUKU 2 modalnya terbatas isu liquidity management juga terdampak kepada BPR,” jelas Supriyatno.

 

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengatakan saat ini masih terdapat kekeliruan pemahaman masyarakat mengenai keringanan kredit bagi debitur. Menurutnya, masyarakat menganggap keringanan kredit ini secara mutlak meliburkan debitur membayar kredit kepada perusahaan pembiayaan atau leasing. Selain itu, Suwandi juga menjelaskan masyarakat menganggap selama masa pandemi Covid-19 tidak ada penarikan kendaraan.

 

“Masyarakat banyak multitafsir dan mengambil sepenggal informasi sehingga paling popular menyatakan boleh libur cicilan 1 tahun. Padahal, di dalam itu ada konsep-konsep restrukturisasi. Lalu, ada imbauan eksekuis penarikan kendaraan boleh untuk kredit macet dan tidak memberi tahu. Sehingga, sekarang ini sedikit collection karena banyak penolakan dari masyarakat saat ada kunjungan penagihan,” jelas Suwandi.

 

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

 

Tags:

Berita Terkait