Perpres Ini Jamin Lebih dari 88 Jenis Penyakit Akibat Kerja
Utama

Perpres Ini Jamin Lebih dari 88 Jenis Penyakit Akibat Kerja

Implementasi Perpres No.7 Tahun 2019 ini harus diikuti dengan dituntaskannya revisi PP No.44 Tahun 2015 terutama jaminan penyakit akibat kerja baik bagi pekerja swasta maupun pemerintahan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RES

Peraturan Presiden (PP) No.44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mengamanatkan pekerja yang didiagnosis menderita penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah berakhir.

 

Manfaat ini diberikan bila penyakit akibat kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir. Beleid yang diundangkan 30 Juni 2015 ini memerintahkan jenis penyakit akibat kerja ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Butuh sekitar 4 tahun untuk menerbitkan peraturan turunan tentang penyakit akibat kerja sesuai amanat PP No.44 Tahun 2015 itu.

 

Awal tahun 2019, pemerintah menerbitkan Perpres No.7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Perpres ini mengatur penyakit akibat kerja dalam 4 kategori jenis penyakit. Pertama, penyakit yang disebabkan pajanan (peristiwa yang menimbulkan risiko penularan) faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan. Kedua, berdasarkan sistem target organ. Ketiga, kanker akibat kerja. Keempat, penyakit spesifik lainnya.

 

Dari keempat kategori itu totalnya ada lebih dari 88 jenis penyakit akibat kerja. Misalnya, kerusakan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan. Kemudian, asma yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi atau zat iritan yang dikenal yang ada dalam proses pekerjaan. Kanker yang diakibatkan oleh zat seperti abestos, dan benzene. Untuk penyakit spesifik lainnya seperti nystagmus pada penambang.

 

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif menjelaskan perlindungan program JKK sangat luas. Selama ini masyarakat melihat program JKK identik dengan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di jalan menuju atau dari tempat kerja, di lokasi kerja dan perjalanan dinas.

 

Padahal, lebih dari itu, program JKK juga menjamin penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja atau dikenal dengan penyakit akibat kerja. Manfaat yang diberikan bagi peserta JKK yakni layanan kesehatan dan uang tunai (santunan).

 

“Peserta (JKK,-red) yang mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja mendapatkan manfaat sesuai PP No.44 Tahun 2015 yaitu pelayanan kesehatan unlimited sesuai kebutuhan medis, sampai si pekerja dapat bekerja kembali,” kata Krishna dalam keterangannya yang diterima Hukumonline, Kamis (21/3/2019). Baca Juga: 46 Persen Biaya Tambahan Peserta JKN untuk Beli Obat

 

Selain pelayanan kesehatan, Krishna melanjutkan ada juga santunan berupa uang meliputi penggantian biaya pengangkutan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian, dan bantuan lain. Ditambah bantuan beasiswa pendidikan anak bagi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berdampak pada kematian.

 

Krishna mengakui hampir semua klaim JKK untuk kasus kecelakaan kerja. Dalam 5 tahun terakhir BPJS Ketenagakerjaan mencatat kasus penyakit akibat kerja yang dilaporkan sangat kecil, di bawah 100 kasus. Penyakit akibat kerja yang dilaporkan paling banyak mengenai penyakit karena gangguan tulang belakang, pendengaran, gatal-gatal pada kulit karena zat kimia, dan gangguan kulit tangan.

 

Dia menghitung ada lebih dari 88 jenis penyakit akibat kerja yang dijamin dalam Perpres No.7 Tahun 2019 ini. Manfaat yang dijamin sekarang jauh lebih banyak dibanding sebelumnya yang hanya 31 jenis penyakit akibat kerja seperti diatur dalam Keppres No.22 Tahun 1993. “Sebagai penyelenggara program JKK, BPJS Ketenagakerjaan siap menangani kasus penyakit akibat kerja itu.”

 

Untuk pelaksanaan program JKK, Krishna mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan sesuai mandat Peraturan Menteri Keuangan No.141 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan. Sinergi layanan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap seperti mekanisme pelaporan, penjaminan, dan pelayanan di RS untuk kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

 

“Kami juga akan menyiapkan sistem informasi yang terintegrasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, khusus untuk penanganan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” tegasnya.

 

Selain itu, kata Krishna, sedikitnya ada 4 peraturan yang perlu disinergikan untuk mengoptimalkan penanganan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Keempat peraturan itu meliputi PP No.44 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan program JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Peserta Penerima Upah. Kemudian Permenkeu No.141 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan, dan Perpres No.7 Tahun 2019.

 

Krishna mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan serta kementerian dan lembaga terkait telah merevisi PP No.44 Tahun 2015. Revisi itu antara lain untuk menyesuaikan substansi PP No.44 Tahun 2015 dengan sejumlah regulasi yang ada termasuk peningkatan manfaat program JKK. Menurutnya, revisi ini akan terbit dalam waktu dekat, dan segera menjadi dasar hukum untuk implementasi pelaksanaan sinergi layanan kesehatan dalam kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

 

Minim sosialisasi

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar berpendapat jenis penyakit akibat kerja yang dijamin Perpres No.7 Tahun 2019 jauh lebih banyak daripada sebelumnya. Meski demikian, proses sosialisasi penyakit akibat kerja ini tergolong minim, sehingga jarang diketahui pengusaha dan pekerja. Akibatnya, mereka tidak mengklaim bila pekerja mengalami penyakit akibat kerja.

 

Ketentuan penyakit akibat kerja ini seharusnya bisa dipermudah dengan dibolehkannya pekerja melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui diagnosis dokter. Selama ini BPJS Ketenagakerjaan hanya mengakui penyakit akibat kerja bila ada laporan pengusaha dan dilegitimasi pengawas ketenagakerjaan.

 

“Tentunya birokrasi ini bisa disederhanakan dengan membolehakan pekerja langsung melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” usul Timboel.

 

Timboel mendesak terbitnya Perpres No.7 Tahun 2019 ini harus diikuti dengan dituntaskannya revisi PP No.44 Tahun 2015 yang sudah berproses hampir 4 tahun. Perpres No.7 Tahun 2019 layaknya juga mencakup penyakit akibat kerja bagi kalangan aparat sipil negara (ASN) baik PNS dan PPPK. Dengan begitu, ada keseragaman jenis penyakit akibat kerja yang ditanggung.

 

Dia juga menekankan sinergi antar badan penyelenggara jaminan, seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PT Taspen, PT Asabri, PT Jasa Raharja, dan Jasindo (untuk nelayan) diperlukan untuk mendukung penurunan defisit yang terjadi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info