Perpres Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2020 Terbit, Ini Isinya
Berita

Perpres Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2020 Terbit, Ini Isinya

​​​​​​​Terdiri dari tiga jenis DAK Fisik dari berbagai bidang.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Pada bagian keempat Pasal 8 Perpres 88/2019 disebutkan bahwa pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap aspek teknis kegiatan dan keuangan. Untuk Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap pencapaian keluaran dalam satu tahun sesuai dengan target dan sasaran keluaran yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik dan dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.

 

Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di daerah oleh pemerintah pusat, menurut Perpres ini, dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh menteri/pimpinan lembaga, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.

 

Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, sebagaimana dimaksud pada Perpres tersebut, dilaksanakan dengan berbagai ketentuan. Pertama, menteri/pimpinan lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan capaian keluaran, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik. Kedua, Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana setiap bidang/subbidang DAK Fisik.

 

Ketiga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian keluaran, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan setiap bidang/subbidang DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional. Keempat, Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK Fisik dalam rangka pelaksanaan APBD.

 

Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik, sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, dilakukan dengan memperhatikan ketepatan waktu penyelesaian kegiatan, realisasi penyerapan dana, capaian keluaran kegiatan terhadap target/sasaran keluaran kegiatan yang direncanakan dan capaian hasil, dampak, dan manfaat pelaksanaan kegiatan.

 

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi BAB V Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 Desember 2019 itu.

Tags:

Berita Terkait