Perpres Reforma Agraria Perlu Diperkuat Menjadi UU
Berita

Perpres Reforma Agraria Perlu Diperkuat Menjadi UU

Ketimbang mendorong RUU Pertanahan, pemerintah dan DPR diusulkan mengubah Perpres Reforma Agraria menjadi UU. Ini sebagai salah satu upaya mengatasi masalah ketimpangan penguasaan tanah.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Ketimpangan penguasaan tanah ini sama seperti ketimpangan kepemilikan aset dalam keuangan nasional. Shohibuddin mencatat mayoritas tanah dikuasai oleh 0,2 persen populasi, dan 0,11 persen pemilik rekening punya simpanan di atas Rp2 milyar. Di tingkat global, Indonesia berada di peringkat 4 negara dengan tingkat ketimpangan yang tinggi setelah Thailand, Rusia, dan China.

 

Sejatinya, UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria telah mengatur secara jelas kebijakan yang perlu dilakukan untuk menangani persoalan ketimpangan penguasaan tanah yakni melalui redistribusi atau reforma agraria. Selain itu, UU No.5 Tahun 1960 mengatur segala usaha bersama di lapangan agraria didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau bentuk gotong-royong lainnya.

 

“Pemerintah diamanatkan untuk mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta.”

 

Menurut Shohibuddin, ketimpangan terjadi khususnya di sektor pertanian rakyat karena politik alokasi tanah yang selama ini bergulir tidak adil. Perusahaan atau swasta mendapat alokasi yang sangat besar ketimbang pertanian rakyat. Dia mencatat di era orde baru tanah yang dialokasikan untuk dikelola swasta mencapai 6 juta hektar, dan di era SBY lebih dari 17 juta hektar pelepasan kawasan hutan untuk korporasi.

 

Mengacu data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Shohibuddin menghitung 95 persen pelepasan kawasan hutan tahun 2018 diberikan kepada swasta. Tahun 2015 tercatat 5,1 juta hektar lahan dikuasai 25 grup korporasi untuk perkebunan sawit.

Tags:

Berita Terkait