Perpres Reforma Agraria Telah Terbit, Begini Isinya
Berita

Perpres Reforma Agraria Telah Terbit, Begini Isinya

Ada 7 tujuan dari Perpres Reforma Agraria ini, salah satu hal terpenting mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan. Perpres ini juga mengatur penanganan sengketa dan konflik agraria.

Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Lahan pertanian sebagai salah satu objek redistribusi tanah dalam reforma agraria. Foto: MYS
Lahan pertanian sebagai salah satu objek redistribusi tanah dalam reforma agraria. Foto: MYS

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 86 Tahun 2018 tentang ReformaAgraria. Beleid yang diteken Presiden pada 24 September 2018  dan diundangkan pada 27 September 2018 ini memuat sejumlah hal penting yang digunakan sebagai acuan teknis dalam pelaksanaan reforma agraria.

 

Dari sisi definisi, Perpres Reforma Agraria yaitu penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Penataan aset yakni penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah.

 

Penataan akses yaitu pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, disebut juga pemberdayaan masyarakat. Baca Juga: Perpres Reforma Agraria Perlu Atur 3 Hal Ini

 

Regulasi ini menentukan subjek dan objek reforma agraria. Tanah objek agraria (Tora) adalah tanah yang dikuasai negara dan/atau tanah yang telah dimiliki masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi. Subjek reforma agraria adalah penerima Tora yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk menerima Tora.

 

Ada 7 tujuan reforma agraria. Pertama, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan. Kedua, menangani sengketa dan konflik agraria. Ketiga, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agrarian melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

 

Keempat, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan. Kelima, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi.Keenam,meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Ketujuh, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

 

Penyelenggaraan reforma agraria dilakukan pemerintah pusat dan daerah melalui 2 tahapan yaitu perencanaan dan pelaksanaan reforma agraria. Perencanaan reforma agrarian antara lain penataan aset terhadap penguasaan dan pemilikan tora; peningkatan kepastian hukum dan legalisasi atas tora; penanganan sengketa dan konflik agraria. Perencanaan reforma agrarian itu menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan rencana pembangunan daerah.

 

Sedangkan, pelaksanaan reforma agraria dimulai dari penataan aset sebagai acuan penataan akses. Penataan aset dilakukan dengan redistribusi tanah atau legalisasi aset. Ada 11 objek redistribusi tanah, salah satunya tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu setahun sejak haknya berakhir.

 

Objek redistribusi tanah yang sudah ditetapkan itu pemanfaatannya untuk pertanian dan nonpertanian. Objek redistribusi tanah untuk pertanian diberikan kepada subjek reforma agraria paling luas 5 hektar sesuai ketersediaan tora. “Objek redistribusi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemberian sertifikat hak milik atau hak kepemilikan bersama,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres tersebut.

 

Untuk non pertanian, objek redistribusi tanah yang memerlukan penataan dapat dilakukan melalui konsolidasi tanah disertai pemberian sertifikat hak milik atau sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. Ketentuan lebih lanjut mengenai redistribusi tanah untuk non pertanian diatur melalui Peraturan Menteri.

 

Subjek reforma agrarian meliputi perseorangan, kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama atau badan hukum. Ada kriteria yang harus dipenuhi subjek reforma agraria, salah satunya belum memiliki tanah. Untuk perseorangan, harus WNI berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah dan bertempat tinggal atau bersedia bermukim di objek redistribusi tanah.

 

Perseorangan itu harus memiliki pekerjaan antara lain petani gurem yang memiliki tanah 0,25 hektar atau lebih kecil, dan/atau petani yang menyewa tanah tidak lebih dari 2 hektar. Kemudian, petani penggarap yang mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah yang bukan miliknya. Buruh tani yang mengerjakan atau mengusahakan tanah orang lain dengan mendapat upah.

 

Nelayan kecil yang menangkap ikan untuk kebutuhan hidup setiap hari tanpa menggunakan kapal maupun menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 Gross Tonnage (GT). Lalu, nelayan tradisional yang menangkap ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional secara turun-temurun sesuai budaya dan kearifan lokal.

 

Subjek reforma agraria perseorangan termasuk nelayan buruh yang menyediakan tenaganya untuk ikut menangkap ikan. Petambak garam kecil yang lahannya paling luas 5 hektar dan perebus garam serta penggarap tambak garam. Guru honorer yang belum berstatus PNS, digaji sukarela atau per jam pelajaran, atau di bawah gaji yang telah ditetapkan secara resmi. Dan pekerja harian lepas dan buruh.  

 

Selanjutnya, pedagang informal yang melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas dan cenderung berpindah-pindah serta berlokasi di tempat umum. Pekerja sektor informal yang bekerja dalam hubungan kerja sektor informal dan menerima upah. Pegawai tidak tetap yang melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan bersifat teknis profesional dan administrasi.

 

Pekerja swasta dengan pendapatan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PNS paling tinggi golongan III/a. Anggota Polri dan TNI dengan pangkat paling tinggi Letnan Dua/Inspektur Dua Polisi atau setingkat. Untuk kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama, merupakan gabungan dari perseorangan yang membentuk kelompok, berada di kawasan tertentu dan memenuhi persyaratan menerima objek redistribusi tanah.

 

Untuk badan hukum bentuknya perseroan terbatas atau yayasan yang dibentuk subjek reforma agraria perseorangan atau kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama. Terakhir, pihak yang juga bisa menjadi subjek reforma agraria yakni Badan Usaha Milik Desa.

 

Selain itu, Perpres ini mengatur mekanisme penanganan sengketa dan konflik agraria. Pelaksanaannya berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keadilan sosial terhadap para pihak yang terlibat. Penanganan sengketa difasilitasi Gugus Tugas Reforma Agraria secara berjenjang. Lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Untuk menyelenggaraan reforma agrarian akan dibentuk Tim Reforma Agraria Nasional. Tim ini bertugas menetapkan kebijakan dan rencana reforma agraria; melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan reforma agraria; dan melakukan pengawasan; serta pelaporan pelaksanaan reforma agraria. Tim ini dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian dengan anggota antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan PertanahanNasional (ATR/BPN) dan Menteri Keuangan.

 

Gugus Tugas Reforma Agraria dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Reforma Agraria Nasional. Gugus Tugas Reforma Agraria bakal dibentuk di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Tags:

Berita Terkait