Perpres Tata Ruang, Pemantapan Jakarta Sebagai Pusat Ekonomi
Berita

Perpres Tata Ruang, Pemantapan Jakarta Sebagai Pusat Ekonomi

Perpres No. 60 Tahun 2020 merupakan pemantapan Jakarta sebagai pusat kota dan ekonomi, tidak mempertahankan Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Atau sama sekali tidak menyinggung apakah nantinya DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara atau tidak.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Pramono menjelaskan Perpres tersebut merupakan amanat Undang-Undang Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional. “Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara atau tidak,” kata Pramono.

 

Dia mengakui dalam Perpres, pengaturan pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsinya sebagai Ibu Kota Negara. “Karena memang secara hukum, DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan,” lanjutnya.

 

Menurutnya, pengaturan DKI Jakarta tetap mengakomodasi fungsi existing saat ini. “Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi existing DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan Pusat Pemerintahan tersebut,” katanya.

 

Seperti diketahui, Perpres Nomor 60 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 13 April 2020 ini terdiri dari 141 pasal. Dalam Perpres itu disebutkan penataan ruang kawasan Jabodetabek-Punjur bertujuan untuk mewujudkan kawasan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dengan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan, dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan.

 

Adapun ruang lingkup pengaturan Perpres ini sesuai Pasal 3 meliputi: a. Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang serta Cakupan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; b. Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; c. Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Arahan Pemanfaatan Ruang, dan Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; d. Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; dan e. Peran Masyarakat di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Tags:

Berita Terkait