Ketiga, semua BIT dan MIT dimana Indonesia menjadi pihaknya, menjamin agar pemerintah Indonesia memberikan kompensasi kepada investor asing jika pemerintah Indonesia mengambil tindakan yang setara dengan, berbobot sama dengan, atau memberikan dampak yang sama dengan penghilangan hak. Operator tambang asing tidak akan berhasil dalam klaim yang didasarkan pada BIT atau MIT yang menjamin adanya kompensasi bagi penghilangan hak secara tidak langsung, karena pelarangan penambangan terbuka di hutan lindung tidak dapat dianggap sebagai penghilangan secara tidak langsung hak investasi mereka.
Dalam banyak kasus, hak-hak operator tambang asing untuk melaksanakan operasinya akan selalu dikenakan aturan-aturan lingkungan dan sosial yang sah yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia demi kepentingan publik. Pelarangan penambangan terbuka --yang akan menyebabkan pencemaran air-- di hutan lindung (fungsi hidrologis) sangat sesuai dengan kategori ‘pemberlakuan aturan lingkungan hidup yang sah demi kepentingan publik'.
Bahkan jika aturan umum ini tidak berlaku, operator tambang asing tetap tidak dapat mengklaim bahwa mereka memiliki hak yang telah terkena efek negatif oleh pemerintah Indonesia (apalagi mengklaim bahwa mereka telah dihilangkan haknya secara tidak langsung), ketika pemerintah memberlakukan pelarangan pertambangan terbuka terbuka di hutan lindung.
Sebagaimana telah dibahas di atas, setiap KK yang ditandatangani sejak pertengahan 1970-an memuat pasal-pasal yang mengharuskan operator tambang asing untuk menyesuaikan operasi tambangnya degan semua hukum dan peraturan perundangan lingkungan hidup yang berlaku selama periode operasi mereka. Hal ini berarti KK secara eksplisit memberikan hak kepada operator tambang asing untuk menambang dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan lingkungan hidup.
Oleh karenanya, ketika DPR memberlakukan pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Kehutanan, DPR tidak mengurangi ataupun menghilangkan hak-hak yang telah diberikan kepada operator tambang asing berdasarkan KK mereka.
Berbeda dengan yang dituduhkan, operator tambang asing masih memiliki hak-hak yang tepat sama dengan hak-hak yang mereka miliki sebelum diberlakukannya UU tersebut: yaitu hak untuk menambang dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan lingkungan hidup, dalam hal ini Pasal 38 ayat (4) UU Kehutanan.
Operator tambang asing juga tidak dapat mengajukan arbitrase dengan klaim bahwa pemerintah Indonesia melanggar BIT dan/atau MIT yang menjamin adanya perlakuan yang sama dan setara, karena pelarangan tersebut berada dalam lingkup wewenang pemerintah Indonesia, dan hal tersebut dilakukan demi kepentingan publik yang sah, dan tidak mendiskriminasi atau secara tidak adil telah merugikan operator tambang asing.
















