Perseteruan Karim Vs. Sani Kemungkinan Berlanjut ke Pengadilan Tinggi
Berita

Perseteruan Karim Vs. Sani Kemungkinan Berlanjut ke Pengadilan Tinggi

Masing-masing pihak dengan persyaratan yang berbeda-beda, tidak menutup pintu upaya damai.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Perseteruan Karim Vs. Sani Kemungkinan Berlanjut ke Pengadilan Tinggi
Hukumonline

 

Kalau memang tergugat mau musyawarah, kami mau karena kami memang tidak pernah menutup pintu musyawarah, kata Arsul yang sempat berkecimpung di LBH Jakarta pada tahun 1986-1988.

 

Namun, apabila memang jalan penyelesaian secara musyawarah yang nantinya dipilih, Arsul berharap itu ditempuh tanpa melalui perantara. Pasalnya, lanjut Arsul, berkaca dari pengalaman sebelumnya ketika mereka sepakat untuk menempuh musyawarah, ternyata hasilnya ‘mentah' lagi. Di mata Arsul, kegagalan musyawarah yang sebelum-sebelumnya lebih disebabkan oleh faktor adanya perantara yang mengakibatkan informasi dari satu pihak ke pihak lainnya terdistrosi.

 

Sementara itu, Iswahjudi ketika dihubungi via telepon menegaskan bahwa dirinya pada dasarnya juga tidak keberatan untuk memenuhi tawaran dari sahabatnya itu untuk menempuh jalur musyawarah--termasuk bertemu langsung. Namun, sebagaimana halnya Arsul, Iswahjudi juga menetapkan syarat. Ia akan bersedia bertemu langsung apabila Arsul mau mengangkat sita terhadap rumah dan rekening Iswahjudi, Firmansyah, dan Karen, sebagaimana yang diputus PN Jaksel.

 

Alternatif lainnya, Arsul menawarkan apabila memang karena alasan tertentu, pihak tergugat tidak bisa bertemu langsung maka harus ditunjuk representatif yang diberi mandat kuasa penuh. Hal sama juga disyaratkan Arsul apabila salah satu tergugat tidak bisa datang, maka tergugat lainnya yang datang harus mengantongi mandat dari yang tidak hadir.

 

Banding

Arsul mengatakan apabila kedua tawaran tersebut tidak diterima oleh para tergugat, maka tidak ada pilihan lain selain melalui jalur hukum. Kata dia, pihaknya mungkin akan mengajukan banding apabila setelah dibaca ternyata pertimbangan dan amar putusan tidak seperti yang diharapkan.

 

Berbeda dengan lawannya yang masih wait and see, Iswahjudi secara tegas menyatakan niatnya untuk mengajukan banding. Salah satu alasan yang melandasi niat Iswahjudi mengajukan banding adalah karena masih dilibatkannya Wurriyanti Afriantoni sebagai tergugat IV. Padahal, menurut Iswahjudi, Wurriyanti adalah karyawan Karimsyah yang baru direkrut setelah Karimsyah berdiri.

 

Di luar itu, Iswahjudi juga menyoroti isi putusan majelis hakim yang memerintahkan para tergugat untuk membagi 50 persen bagian uang dari rekening Karim Sani & Partners kepada Arsul. Hal ini, menurutnya, menjadi aneh karena hakim menafsirkan 50 persen tersebut berdasarkan saldo jauh sebelum gugatan perdata ini dimasukkan.    

 

Berdasarkan Pasal 199 Rbg dan Pasal 7 UU No. 20/1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan, baik pihak Arsul maupun Iswahjudi dkk memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak diberitahukannya putusan kepada para pihak.

Perseteruan dua mantan partner lawfirm Karim Sani mulai menapaki babak baru setelah Kamis pekan lalu (5/1) PN Jakarta Selatan membacakan putusan terkait gugatan perdata yang dilayangkan Arsul Sani terhadap Iswahyudi Aswar Karim. Hingga saat ini hukumonline belum memperoleh salinan putusan tersebut, namun berdasarkan rekaman di persidangan, isi putusan cenderung pro Arsul.

 

Dalam putusannya, majelis hakim diantaranya menyatakan Iswahjudi Aswar Karim (tergugat I), Firmansyah (tergugat II), Karen V. Mills (tergugat III), dan Wurriyanti Afriantoni (tergugat IV) secara bersama-sama telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah berupa kegiatan penguasaan, penahanan serta penggunaan atas aset, kekayaan, simpanan uang di sejumlah bank, dan termasuk piutang-piutang yang dimiliki oleh Karim Sani & Partners, kantor hukum yang didirikan oleh Arsul dan Iswahjudi tahun 1999.  

 

Selain itu, PT Buana Sakti yang berkedudukan sebagai tergugat V pun terkena getahnya. Majelis menyatakan Buana Sakti telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merubah identitas kantor dan menyalahi perjanjian sewa-menyewa tertanggal 1 Agustus 2003. Untuk itu, Buana Sakti diperintahkan untuk mengembalikan jaminan sewa. 

 

Ditemui di kantornya di bilangan Sudirman, Jakarta, Arsul kepada hukumonline mengatakan sikap selanjutnya yang akan ia tempuh akan sangat bergantung pada reaksi para tergugat terhadap putusan. Pihaknya, tandas Arsul, selalu siap menempuh jalan keluar manapun yang diinginkan pihak tergugat, termasuk apabila tergugat memutuskan untuk banding.

Halaman Selanjutnya:
Tags: