Persetujuan Nasabah dan Reduksi Ontologis Atas Dasar Pemrosesan Data Pribadi Regulasi Perbankan
OPINI

Persetujuan Nasabah dan Reduksi Ontologis Atas Dasar Pemrosesan Data Pribadi Regulasi Perbankan

Yang dibutuhkan saat ini keberanian membaca regulasi secara harmonis, mengembalikan setiap dasar pemrosesan ke habitat normatifnya, dan membangun arsitektur kepatuhan yang bertumpu pada akuntabilitas substantif. Dengan pendekatan ini, pelindungan nasabah tidak lagi berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari integritas operasional dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

•Bacaan 6 Menit
YI
Penulis Opini

Membaca Kembali dalam Kerangka Hierarki Norma

Persoalan ini pada akhirnya adalah persoalan teknik perumusan norma. Norma teknis yang menempatkan persetujuan sebagai prasyarat umum menciptakan persepsi bahwa dasar pemrosesan lain tidak memiliki kekuatan yang setara. Dalam dunia kepatuhan (compliance), pemahaman dan persepsi yang diberikan oleh regulator memiliki daya normatif yang nyata. Ia akan diterjemahkan ke dalam desain sistem, kebijakan internal, dan parameter audit. Konsekuensinya tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga struktural berupa meningkatnya kompleksitas tata kelola, bertambahnya biaya kepatuhan dan bergesernya fokus dari penguatan keamanan data ke administrasi persetujuan.

Pendekatan yang diperlukan kini bukanlah mempertentangkan antara UU PDP dan regulasi sektoral, tetapi membacanya dalam satu kesatuan sistem hukum. UU PDP memberikan kerangka umum dasar pemrosesan (lawful basis) yang bersifat horizontal. Sementara regulasi sektoral memperkaya kerangka tersebut dengan konteks operasional, bukan mereduksinya.

Persetujuan itu sendiri tetap amat penting di sektor perbankan, terutama dalam pemrosesan di luar relasi kontraktual, pemberian data kepada pihak ketiga, atau pemrosesan dengan risiko tinggi terhadap hak subjek data. Namun, di luar konteks tersebut, legitimasi pemrosesan harus dikembalikan kepada dasar yang paling tepat secara hukum dan operasional.

Pergeseran Menuju Akuntabilitas Substantif

Perdebatan mengenai persetujuan sesungguhnya mencerminkan pergeseran model kepatuhan. Model lama bertumpu pada dokumen, sementara model baru bertumpu pada akuntabilitas. Dengan demikian, pertanyaan utamanya bukan lagi apakah persetujuan telah diperoleh, tetapi apakah pemrosesan telah memiliki dasar yang sah, dilakukan secara proporsional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam lanskap perbankan digital proses onboarding berlangsung dalam hitungan menit, pemantauan transaksi dilakukan secara real-time, dan integrasi ekosistem keuangan menjadi semakin terbuka. Di sini arsitektur kepatuhan yang bertumpu pada persetujuan berpotensi menjadi bottleneck bagi inovasi teknologi yang dibutuhkan.  

Oleh karenanya dalam konteks pengawasan berbasis teknologi ke depan, bank sudah tidak dapat lagi dinilai semata dari kelengkapan dokumen persetujuan. Bank harus dinilai dari kemampuannya menunjukkan traceability dasar pemrosesan, konsistensi tujuan, dan pengelolaan risiko yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sinilah pergeseran menuju akuntabilitas substantif yang bukan hanya memenuhi kebutuhan kepatuhan, melainkan menjadi prasyarat model bisnis perbankan digital yang berkelanjutan.

Mengembalikan Keseimbangan Arsitektur Kepatuhan

Persetujuan adalah pilar penting dalam rezim pelindungan data pribadi, tetapi ia bukan satu-satunya. Menjadikannya sebagai fondasi tunggal justru berpotensi melemahkan keseluruhan bangunan tata kelola data pribadi yang tengah dibentuk. Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian untuk membaca regulasi secara harmonis, mengembalikan setiap dasar pemrosesan ke habitat normatifnya, dan membangun arsitektur kepatuhan yang bertumpu pada akuntabilitas substantif. Dengan pendekatan tersebut, pelindungan nasabah tidak lagi berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari integritas operasional dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

 

*) Yosea Iskandar, Praktisi Hukum Perbankan

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

pelindungan data pribadinasabah bankdata pribadi
Yosea Iskandar

Praktisi Hukum Perbankan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info