Pertama di Dunia, Parlemen Belanda Legalisasi Euthanasia
Berita

Pertama di Dunia, Parlemen Belanda Legalisasi Euthanasia

Jakarta, hukumonline. Apakah Anda termasuk yang anti euthanasia? Apabila termasuk di jajaran itu, Anda harus menyiapkan berbagai argumentasi untuk menentang putusan Parlemen Belanda yang memperbolehkan praktek itu. Parlemen Belanda pada 29 November 2000 telah menyetujui Undang-undang (UU) yang melegalkan euthanasia.

Adl/Bam/APr
Bacaan 2 Menit

Ketentuan baru ini diperkirakan akan menarik perhatian khusus dari negara-negara lain yang kini sedang bergulat dengan konsep-konsep euthanasia dan bunuh diri dengan perbantuan medis.

Di Belgia, Perancis dan Swiss, isu ini sedang diperdebatkan oleh kalangan legislator dan media luas. Pada 1996, negara-negara bagian di wilayah utara Australia menyetujui legalisasi euthanasia ini, tetapi kemudian digagalkan. Di Oregon, Amerika Serikat, dokter-dokter diperbolehkan untuk membantu pasien-pasiennya menjalankan euthanasia dalam kasus-kasus tertentu.

Sementara di Indonesia, euthanasia tidak dibolehkan, baik dari sisi hukum maupun agama. Sesuai dengan KUHP Pasal 344 dinyatakan bahwa barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Sementara dari segi agama, euthanasia diharamkan karena berarti membunuh nyawa manusia. Euthanasia juga berarti bunuh diri yang termasuk dosa besar. Jadi daripada dibunuh pelan-pelan, lebih baik didoakan agar si korban meninggalkan dunia dengan tenang. Bagaimana komentar Anda?

Tags: