Inilah pertama kali dalam sejarah hukumonline, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Indonesia diselenggarakan secara daring. Hukumonline bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Fakultas Hukum Universitas YARSI membuka kelas perdana, Senin (4/5).Tak tanggung-tanggung, terkumpul 100 peserta dari 17 provinsi se-Indonesia menjadi peserta angkatan ketiga PKPA ini.
“Kami sangat bersyukur pesertanya tersebar di 17 provinsi yang tentu akan memperkaya diskusi PKPA angkatan ketiga ini,” kata Jan Ramos Pandia, Direktur Bisnis Hukumonline, di pembukaan PKPA. Wabah Covid-19 mendorong Peradi mengizinkan pelaksanaan PKPA lewat telekonferensi video.
(Baca juga: Cegah Risiko Penyebarluasan Covid-19, Peradi akan Gelar PKPA Online)
PKPA Hukumonline secara virtual ini akan berlangsung 4 Mei-11 Juni 2020. Sebanyak 25 kali pertemuan tiap Senin-Jumat sore dan Sabtu pagi dilakukan melalui platform Zoom Cloud. Animo calon peserta PKPA di tengah wabah Covid-19 rupanya lebih besar. Didukung kapasitas platform, Hukumonline bisa menampung jumlah peserta dua kali lipat dibandingkan dua angkatan sebelumnya.
Yusuf Shofie, perwakilan Fakultas Hukum Universitas YARSI mengapresiasi terobosan yang dilakukan Peradi dan Hukumonline. “Saya tidak pernah membayangkan program ini bisa dilakukan jarak jauh di tengah pandemi. Terima kasih kepada hukumonline yang sudah membuat ini,” kata Yusuf saat membuka kelas PKPA. Jarak tidak lagi menjadi masalah.
Sebaran para peserta PKPA menunjukkan keterwakilan wilayah bagian barat, tengah, hingga timur Indonesia. Mulai dari Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat , Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, hingga Sulawesi Utara.
“Sebelumnya Hukumonline hanya bisa menjangkau peserta sekitar Jakarta. Ini sisi positif dari pandemi yang kita hadapi,” ujar Yusuf. Sekilas, beberapa peserta PKPA ini bahkan tampak mengikuti kelas di dalam mobil yang sedang melaju. “Saya lihat sekilas di layar ada yang sedang di kendaraan bahkan mengemudi saat ini. Saya salut pada semangat peserta,” Yusuf menambahkan.
Dosen yang juga Kepala Laboratorium Praktik Hukum di Universitas YARSI ini melihat PKPA secara online sebagai bagian dari perubahan cara praktik hukum. Selain e-court untuk gugatan perdata, mau tidak mau sidang perkara pidana pun dilakukan dengan telekonferensi. “Dulu kita semua tidak membayangkan kalau perubahannya akan sejauh ini. Ini tantangan masa kini dan masa dapan,” Yusuf berpendapat.
Muatan dan Durasi Tetap Sama
Tidak ada perubahan durasi keseluruhan PKPA dan materi yang harus dipelajari para calon advokat. Sejumlah empat kelompok materi wajib dan materi tambahan akan diisi oleh para praktisi andal dan akademisi hukum. Para lawyer dari firma hukum besar dan menengah kenamaan Indonesia mewarnai daftar nama pengajar.
Sebut saja Ahmad Fikri Assegaf dan Chandra M. Hamzah (Partner pendiri Assegaf Hamzah & Partners), Lia Alizia (Managing Partner Makarim & Taira S.), Ratih Nawangsari (Managing Partner Oentoeng Suria & Partners), Dewi Savitri Reni (Partner, SSEK Legal Consultants), David Tobing (Partner pendiri ADAMS&Co.), Rizky Dwinanto (Partner ADCO Law), Fauzul Abrar (Partner Mulyana Abrar Advocates), dan masih banyak lagi.
(Baca juga:)
- Mau Tahu 99 Top Corporate Law Firm Indonesia 2020?
- Ini Dia Top 30 Corporate Law Firm Besar Indonesia 2020
- Deretan Corporate Law Firm Menengah Kenamaan Indonesia 2020
Ada lima kelompok materi yang disajikan. Pertama adalah Teori Dasar yang terdiri dari Fungsi dan Peran Organisasi Advokat-1 sesi; Sistem Peradilan Indonesia-1 sesi; Kode Etik Profesi Advokat-3 sesi. Kedua, Hukum Acara dan Litigasi yaitu Hukum Acara Pidana-3 sesi; Hukum Acara Perdata-3 sesi; Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara-1 sesi; Hukum Acara Peradilan Agama-1 sesi; Hukum Acara Mahkamah Konstitusi-1 sesi; Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial-1 sesi; Hukum Acara Persaingan Usaha-1 sesi; Hukum Acara Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution-1 sesi; Hukum Acara Pengadilan HAM-1 sesi; Hukum Acara Pengadilan Niaga-1 sesi.
Ketiga adalah Non-Litigasi yaitu Perancangan dan Analisa Kontrak-2 sesi; Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum (Legal Due Diligence)-2 sesi; Organisasi Perusahaan, termasuk Penggabungan (Merger) dan Pengambilalihan (Acquisition)-2 sesi). Keempat, Keterampilan Hukum Pendukung yaitu Teknik Wawancara dengan Klien-1 sesi; Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum-1 sesi; Argumentasi Hukum (Legal Reasoning)-2 sesi. Terakhir adalah materi Tambahan khas Hukumonlineyaitu Cyber Law-1 sesi; Kewajiban Pro Bono bagi Advokat-1 sesi; Legal Innovation-1 sesi.
(Baca juga: Cyber Law dan Pro Bono Jadi Materi Favorit PKPA di Hukumonline)
Kualitas PKPA online ini diawasi langsung oleh Bidang PKPA dan Sertifikasi Dewan Pimpinan Nasional Peradi. Kehadiran peserta minimal 80 persen dari total sesi materi PKPA. Peserta PKPA harus mengaktifkan tampilan video dirinya untuk dihitung dalam presensi sesi PKPA.
















