Pertamina Bisa Kena Sanksi Akibat Tumpahan Minyak di Balikpapan
Berita

Pertamina Bisa Kena Sanksi Akibat Tumpahan Minyak di Balikpapan

KLHK memeriksa perizinan dan kepatuhan peraturan operasi Pertamina. Sanksi pidana dapat dikenakan pada perusahaan plat merah tersebut. 

CR-26
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

PT Pertamina (Persero) terancam sanksi akibat kebocoran pipa minyak yang mengakibatkan pencemaran di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur sejak pekan lalu. Saat ini, regulator dan aparat kepolisian sedang menginvestigasi mengenai perizinan dan kepatuhan peraturan operasi perusahaan plat merah tersebut.

 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya melibatkan kepolisian untuk menyelidiki tindakan pidana sehubungan bencana tersebut.

 

"Polda Kaltim akan melakukan penyidikan pidana, dan KLHK akan mendukung proses penyidikan oleh Polda. Saat ini KLHK sedang melakukan pengumpulan data untuk penghitungan ganti rugi terhadap dampak lingkungan yang atas kejadian ini. Pengawas KLHK sedang mendalami kepatuhan Pertamina RU V Balikpapan terhadap perizinan dan peraturan perundangan terkait. Langkah koreksi ini perlu dilakukan agar kejadian ini tidak terulang kembali. Pertamina harus bertanggung jawab atas kejadian ini,” kata Rasio dalam keterangan persnya, Jumat (6/4/2018).

 

Berdasarkan pantauan KLHK pada lokasi tumpahan minyak di Teluk Balikpapan ini pada Kamis (5/4/2018) masih ditemukan sisa-sisa tumpahan minyak yang berada di sekitar perairan Teluk Balikpapan. Namun jumlahnya sudah sangat berkurang bila dibandingkan kondisi beberapa hari sebelumnya, walaupun di beberapa titik masih ditemukan kantong-kantong minyak yang masih relatif tebal.

 

Di beberapa lokasi perumahan juga masih ditemukan minyak khususnya di tiang dan kolong rumah bermodel rumah pasang surut di wilayah Kelurahan Margasari, Kelurahan Kampung Baru Hulu dan Kelurahan Kampung Baru Hilir, serta Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat. Sebagai langkah pembersihan, Pertamina diminta untuk membersihkan dengan mengambil minyak pada titik-titik yang masih terdapat gumpalan minyak, sehingga tidak terjadi penyebaran.

 

Berdasarkan analisis citra satelit LAPAN dengan data Landsat 8 dan Sentinel 1A, diestimasikan tumpahan minyak mencakup area seluas 12.987,2 Ha, dan panjang pantai yang terdampak di sisi Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Pasir Utara mencapai lebih kurang 60 km. Investigasi yang dilakukan KLHK sejak tim ini dikirimkan adalah pengambilan sampel di 1 titik water control quality, 1 titik sea water control quality, dan 13 titik kualitas air laut, hingga penyelaman untuk mengambil sedimen dan sampel permukaan air laut di area sekitar lokasi kejadian. 

 

Selain itu, tim pengawas juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem penyaluran minyak baik crude oil maupun produk. Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan yang ada, guna menjamin keamanan lingkungan. Di samping dampak adanya minyak di perairan, dampak lainnya adalah lepasnya Volatile Organic Compound (VOC) ke udara yang menimbulkan bau tajam dan mengganggu kesehatan masyarakat.

Tags:

Berita Terkait