Pertamina ‘Caplok’ PGN Jadi Holding BUMN Migas
Berita

Pertamina ‘Caplok’ PGN Jadi Holding BUMN Migas

Pembentukan holding BUMN Migas tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan. Selangkah lagi, Pertamina menjadi induk usaha PGN.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Baginya, PGN dan Pertamina sama-sama milik pemerintah, sehingga holding tidak dibutuhkan sama sekali. Dalam proses pembentukannya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 dinilai melanggar Undang-undang BUMN, karena pengalihan saham pemerintah di dalamnya tidak mendapatkan persetujuan DPR.

 

"Seharusnya selesaikan dulu revisi UU BUMN. Belum lagi sekarang tengah bergulir revisi UU Migas yang katanya ada Badan Usaha Khusus, sehingga jika Holding Migas dipaksakan akan menimbulkan masalah baru," kata dia.

 

Dia juga meragukan BUMN tersebut dapat bekerja efektif setelah konsolidasi karena perbedaan budaya kerja dua perusahaan tersebut. "Holding BUMN saja yang memiliki produk yang sama sulit meningkatkan produksi. Apalagi PGN dan Pertamina yang memiliki jenis bisnis inti yang berbeda.”

 

Kemudian, penggabungan tersebut juga menyebabkan saham PGN dengan kode PGAS ini anjlok 41,5 persen sejak awal 2017 hingga perdagangan 6 Desember 2017. Padahal menurutnya, PGN selama ini menjadi kontributor terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI.

 

"Wacana Holding BUMN Migas ternyata telah menjatuhkan harga sahamnya dan membuat investor tidak percaya. Jadi wacana holding membuat iklim investasi tidak kondusif, pembangunan infrastruktur tersendat dan gas tidak terserap," kritiknya. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info