Perusahaan Diminta Petakan Risiko Hukum Hadapi Perubahan Regulasi Ketenagakerjaan
Utama

Perusahaan Diminta Petakan Risiko Hukum Hadapi Perubahan Regulasi Ketenagakerjaan

Penyesuaian perjanjian kerja, ketentuan alih daya, pengupahan, dan masa kerja perlu diantisipasi untuk mencegah perselisihan hubungan industrial.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Partner DeHeng Arko, Luqman Fauzi dalam Breakout Session bertajuk ‘Navigating the Evolving Legal Landscape: Building Resilient, Responsible, and Future-Ready Businesses’ pada IHCSA 2026, Jumat (9/10/2026). Foto: Hilman Fathurrahman Wicaksana
Partner DeHeng Arko, Luqman Fauzi dalam Breakout Session bertajuk ‘Navigating the Evolving Legal Landscape: Building Resilient, Responsible, and Future-Ready Businesses’ pada IHCSA 2026, Jumat (9/10/2026). Foto: Hilman Fathurrahman Wicaksana

Perubahan regulasi ketenagakerjaan melalui UU Pelindungan Ketenagakerjaan dikhawatirkan memiliki potensi perselisihan hubungan industrial apabila perusahaan tidak mengantisipasi dampaknya terhadap hubungan kerja dan pemenuhan hak pekerja. Perusahaan dinilai perlu segera mengidentifikasi risiko hukum serta mengevaluasi kebijakan internal agar pelaksanaan hubungan kerja tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Partner DeHeng Arko, Luqman Fauzi mengingatkan perusahaan untuk melakukan analisis dan asesmen terhadap dampak perubahan regulasi ketenagakerjaan. Sebab, perubahan itu dapat mempengaruhi berbagai aspek hubungan kerja. Mulai dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.

“Ketika undang-undang ini (UU Pelindungan Ketenagakerjaan) sudah diundangkan harus mereset semua. Perselisihan apa saat ini yang terjadi, risikonya apa, itu harus segera diperhatikan,” kata Luqman dalam Breakout Session bertajuk ‘Navigating the Evolving Legal Landscape: Building Resilient, Responsible, and Future-Ready Businesses’ pada Indonesian In-House Counsel Summit & Awards (IHCSA) 2026, Jumat (9/10/2026) pekan kemarin.

Ia menjelaskan, perusahaan perlu menyesuaikan dokumen hubungan kerja, meliputi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama (PKB). Menurut draf UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diperolehnya, ketentuan durasi PKWT selama dua tahun dengan dua kali perpanjangan, masing-masing satu tahun, dinilai membingungkan pelaku usaha.

“Masalahnya adalah dalam pasal peralihannya aturan teknis keluar satu tahun bulan berikutnya, pusing nggak tuh? Nah, terus yang mau dipakai yang mana?” katanya.

Baca juga:

Selain PKWT, Luqman menyoroti ketentuan masa percobaan bagi pekerja PKWTT. Ia menyebut draf yang dibahasnya membuka kemungkinan pembayaran upah sebesar 75 persen selama masa percobaan, sepanjang nilainya tidak lebih rendah daripada upah minimum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info