Perubahan regulasi ketenagakerjaan melalui UU Pelindungan Ketenagakerjaan dikhawatirkan memiliki potensi perselisihan hubungan industrial apabila perusahaan tidak mengantisipasi dampaknya terhadap hubungan kerja dan pemenuhan hak pekerja. Perusahaan dinilai perlu segera mengidentifikasi risiko hukum serta mengevaluasi kebijakan internal agar pelaksanaan hubungan kerja tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Partner DeHeng Arko, Luqman Fauzi mengingatkan perusahaan untuk melakukan analisis dan asesmen terhadap dampak perubahan regulasi ketenagakerjaan. Sebab, perubahan itu dapat mempengaruhi berbagai aspek hubungan kerja. Mulai dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
“Ketika undang-undang ini (UU Pelindungan Ketenagakerjaan) sudah diundangkan harus mereset semua. Perselisihan apa saat ini yang terjadi, risikonya apa, itu harus segera diperhatikan,” kata Luqman dalam Breakout Session bertajuk ‘Navigating the Evolving Legal Landscape: Building Resilient, Responsible, and Future-Ready Businesses’ pada Indonesian In-House Counsel Summit & Awards (IHCSA) 2026, Jumat (9/10/2026) pekan kemarin.
Ia menjelaskan, perusahaan perlu menyesuaikan dokumen hubungan kerja, meliputi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama (PKB). Menurut draf UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diperolehnya, ketentuan durasi PKWT selama dua tahun dengan dua kali perpanjangan, masing-masing satu tahun, dinilai membingungkan pelaku usaha.
“Masalahnya adalah dalam pasal peralihannya aturan teknis keluar satu tahun bulan berikutnya, pusing nggak tuh? Nah, terus yang mau dipakai yang mana?” katanya.
Baca juga:
- Perubahan Regulasi Bikin Investor Asing Waspada, Kepastian Hukum Jadi Perhatian
- Ini 5 Kemajuan dan 3 Potensi Masalah dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Selain PKWT, Luqman menyoroti ketentuan masa percobaan bagi pekerja PKWTT. Ia menyebut draf yang dibahasnya membuka kemungkinan pembayaran upah sebesar 75 persen selama masa percobaan, sepanjang nilainya tidak lebih rendah daripada upah minimum.
















