Sementara itu, Wakil Dekan III FH Universitas Jember, Ermanto Fahamsyah mengatakan nama-nama pengurus UKM dan HMB periode 2022 dituangkan dalam Keputusan Dekan FH Universitas Jember No.010/UN25.1.1/KP/2022 tentang Penetapan Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Bagian dan Unit Kegiatan Mahasiswa di Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Jember Tahun 2022.
Menurut pria yang juga menjabat Komisioner Badan Perlindungan Konsimen Nasional (BPKN) itu masa berlaku kepengurusan periode 2022 sejak ditetapkan hingga Desember 2022. Terhadap para pengurus UKM dan HMB berkewajiban menandatangani pakta integritas. Antara lain tidak melakukan kegiatan yang berujung persekusi, kekerasan seksual, dan lainnya. Nantinya, pimpinan fakultas tak akan segan-segan menindak pengurus yang melanggar pakta integritas ini.