Pesan Ketua MA Saat Peluncuran Buku Saku Mengadili Perkara Dispensasi Kawin
Utama

Pesan Ketua MA Saat Peluncuran Buku Saku Mengadili Perkara Dispensasi Kawin

Hadirnya Buku Saku ini dapat meningkatkan kualitas penanganan perkara dan putusan dispensasi kawin benar-benar menekankan kepentingan terbaik bagi anak.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ketua MA M. Syarifuddin saat peluncuran Buku Saku Perma 5/2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin secara daring, Jum'at (4/12). Foto: Humas MA
Ketua MA M. Syarifuddin saat peluncuran Buku Saku Perma 5/2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin secara daring, Jum'at (4/12). Foto: Humas MA

Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan perkawinan anak dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam mengadili permohonan dispensasi perkawinan. Sebab, perkawinan hanya diizinkan bagi mereka yang memenuhi usia minimal 19 tahun sesuai UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Namun, dalam keadaan tertentu pengadilan dapat memberikan dispensasi kawin.      

Atas dasar itu, MA telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin. Dispensasi izin kawin diberikan oleh pengadian negeri/agama/mahkamah syar’iyah kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan demi memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Selain Perma No. 5 Tahun 2019, MA juga mengeluarkan Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan untuk menjamin akses keadilan bagi anak sebagai pihak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin, khususnya anak perempuan yang menjadi target utama perkawinan anak. Kehadiran Perma ini bentuk dukungan MA agar kepentingan terbaik bagi anak tetap dapat dipastikan dalam permohonan dispensasi kawin yang diajukan anggota masyarakat yang tidak mampu membayar biaya perkara.  

Sebagai salah satu institusi mitra pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (STRANAS PPA), MA berkomitmen turut mencapai target mengurangi perkawinan anak dari 11,2% di 2018 menjadi 8,74% pada 2024 dan 6,9% pada 2030. Komitmen ini disampaikan dalam acara peluncuran Buku Saku Perma 5/2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin oleh Ketua MA M. Syarifuddin secara daring, Jum’at (4/12/2020).

Buku Saku untuk pegangan para hakim di lingkungan peradilan umum dan agama ini merupakan kerja sama Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS) didukung Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Dalam sambutannya, Ketua MA H. Muhammad Syarifuddin menerangkan dalam Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin, badan peradilan berperan sebagai pintu terakhir bagi pencegahan perkawinan anak dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak; penghargaan pendapat anak; nondiskriminasi, kesetaraan gender, dan persamaan di depan hukum dalam penyelesaian perkara dispensasi kawin.

MA mencatat ada peningkatan jumlah perkara dispensasi kawin yang diputus oleh Pengadilan dari 23.126 perkara (2019) menjadi 35.441 (2020). Syarifuddin berharap hadirnya buku ini dapat meningkatkan kualitas penanganan perkara dan putusan dispensasi kawin benar-benar menekankan kepentingan terbaik bagi anak.

Tags:

Berita Terkait