Dalam acara tersebut, Mardjono berpesan agar sarjana hukum untuk banyak membaca, menulis dan menguasai bahasa asing. Pasalnya, tanpa itu semua akan sulit mengembangkan pengetahuan hukum di luar negeri. “Jangan hanya melihat perkembangan hukum Indonesia, tetapi juga hukum luar negeri. Maka itu penting menguasai bahasa inggris dan bahasa asing lainnya,” kata Mardjono.
Karier Mardjono di dunia lawyer juga tak lepas dari keahliannya berbahasa asing. Dia menceritakan ketika akhirnya menjadi lawyer di ABNR. Ketika itu, dirinya baru kembali dari Amerika sekitar tahun 1967-1968. Kebetulan saat itu adalah masa di mana orde baru menganjurkan dilakukan penanaman modal asing. Dia ditawari oleh Ali Budiardjo untuk mendampingi lawyer luar negeri yang menggunakan notebene menggunakan bahasa inggris untuk bisa berhubungan dengan pemerintah.
“Kebetulan saya diketahui baru pulang dari Amerika, jadi saya ditawari pekerjaan di ABNR. Di ABNR saya tidak mengambil jam kerja saya sebagai dosen, jadi jam 8 pagi sampai jam 2 saya kerja di kampus dan jam 3 sore saya kerja di ABNR, karena lokasi kampus dan kantor ABNR ketika itu dekat hanya ditempuh 5 menit saja. Jadi tidak ada kesulitan bagi saya untuk mengatur waktu,” ujarnya.
Mardjono menceritakan ketika awal-awal bekerja di ABNR. Dulu, dia ditugaskan untuk memeriksa berkas-berkas dan juga sebagai penerjemah bahasa inggris ketika berhubungan dengan departemen pemerintahan. Awalnya, dia pernah mengalami kesulitan ketika menangani kasus hukum. Hal ini disebabkan adanya perbedaan konsep hukum yang ada.
“Sebab konsep hukum kita kan civil law lebih ke Belanda sedangkan pihak lainnya anglo saxon, seperti contoh pertanggung jawaban fidusia mereka tidak mengenalnya, saya terpaksa membantu mereka menerangkan dan mengkonsep bentuk yang diinginkan mereka,” katanya.
Di Mata Kolega
Founder Ery Yunasri & Partners, Ery Yunasri, mengingat masa-masa ketika dirinya kuliah dahulu, yang mana Prof. Mardjono menjadi Dekan FHUI. Ery sering melihat Prof. Mardjono datang hari Sabtu pagi ke kampus untuk menyelesaikan pekerjaan. “Saya dahulu sering berdiskusi dengan beliau dan aktif membahas kegiatan kemahasiswaan. Prof. Mardjono selalu rutin berdiskusi bersama Senat dan Ketua BPM FHUI,” kata dia.
Ery mengatakan Prof. Marjono sosok yang terbuka dan menyenangkan. “Prof. Marjono pun tidak pernah melarang untuk berdemo, tetapi selalu mengingatkan untuk hati-hati, jika sudah berlebihan baru kemudian dipanggil mahasiswa tersebut. Jadi, mahasiswa tetap diberikan kebebasan, namun diberikan pemahanan rambu-rambunya.” ujarnya.
















