Pidana Mati Bersyarat di KUHP Baru, Bentuk Kompromi Perdebatan Hukuman Mati
Utama

Pidana Mati Bersyarat di KUHP Baru, Bentuk Kompromi Perdebatan Hukuman Mati

Skema masa percobaan 10 tahun sebagai jalan tengah antara pihak yang ingin mempertahankan dan menghapus hukuman mati.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit

Pemohon mempersoalkan sejumlah pasal dalam KUHP baru yang meliputi Pasal 100, Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, Pasal 237 huruf b dan huruf c, Pasal 240 ayat (1), Pasal 241 ayat (1), Pasal 256, Pasal 302 ayat (1), Pasal 411 ayat (2), Pasal 433 ayat (3) dan Pasal 434 ayat (2), serta Pasal 509 huruf a dan huruf b KUHP baru.

Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum pemohon, Priskila Oktaviani menjelaskan Pasal 100 KUHP baru yang mengatur tentang mekanisme pidana mati bersyarat melalui masa percobaan selama 10 tahun, sebagai satu kesatuan norma tidak memenuhi syarat kejelasan dan ketegasan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Norma a quo menggunakan frasa-frasa yang tidak terdefinisi secara normatif, yakni ‘rasa penyesalan’, ‘harapan untuk memperbaiki diri’, dan ‘sikap dan perbuatan yang terpuji’, tanpa memberikan batasan konseptual, indikator objektif, maupun mekanisme penilaian yang terukur.

“Ketidakjelasan norma tersebut mengakibatkan pembatasan hak yang dilakukan menjadi tidak terukur dan tidak dapat diprediksi. Dalam konteks pembatasan hak yang menyangkut hak hidup, ketidakjelasan ini merupakan cacat konstitusional yang sangat serius karena membuka ruang bagi penafsiran sewenang-wenang dan diskriminatif,” sebut Priskila.

Ia menjelaskan, dalam regulasi teknis evaluasi perilaku terpidana mati selama masa percobaan, KUHP baru hanya memberi kerangka umum tanpa petunjuk operasional tentang indikator perubahan perilaku, kriteria penilaian, dan lembaga yang berwenang. Ketidakjelasan ini berisiko menimbulkan inkonsistensi serta membuka ruang subjektivitas yang dapat merugikan terpidana atau masyarakat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info