Pidana Mati Bersyarat di KUHP Baru, Bentuk Kompromi Perdebatan Hukuman Mati
Utama

Pidana Mati Bersyarat di KUHP Baru, Bentuk Kompromi Perdebatan Hukuman Mati

Skema masa percobaan 10 tahun sebagai jalan tengah antara pihak yang ingin mempertahankan dan menghapus hukuman mati.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit
Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keterangan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/3/2026). Foto: Istimewa
Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keterangan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/3/2026). Foto: Istimewa

Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan konsep pidana mati dalam  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang mencoba menjembatani perdebatan panjang mengenai keberadaan hukuman mati di Indonesia.

“Pidana mati ini bukan pidana pokok. Dia merupakan pidana khusus. Mengapa disebut pidana khusus?. Karena selalu dijatuhkan dengan percobaan,” ujarnya dalam di sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/3/2026).

Dia menerangkan, setiap pidana mati yang dijatuhkan tidak serta-merta langsung dilaksanakan. Namun diberi masa percobaan terlebih dahulu selama 10 tahun sebagai bagian dari mekanisme evaluasi terhadap terpidana. Apabila dalam periode tersebut terpidana menunjukkan perubahan perilaku yang baik, maka hukuman dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui mekanisme komutasi.

“Percobaan selama 10 tahun ini kemudian berdasarkan penilaian dapat dilakukan komutasi pidana dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup. Dengan demikian ada ruang bagi negara untuk melakukan penilaian apakah seseorang yang dijatuhi pidana mati itu masih layak menjalani hukuman tersebut ataukah justru dapat diberikan perubahan hukuman,” jelasnya.

Baca juga:

Menurutnya skema tersebut menjadi pendekatan khas Indonesia dalam merespons perdebatan global mengenai pidana mati. Di satu sisi terdapat kelompok yang mendorong penghapusan hukuman mati karena dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Di sisi lain, ada pula pandangan yang menilai pidana mati masih diperlukan untuk menanggulangi kejahatan tertentu yang dianggap sangat serius. Karena itulah pembentuk undang-undang memilih pendekatan kompromi atau jalan tengah yang mencoba mengakomodasi kedua pandangan tersebut.

“Ini merupakan suatu Indonesian way, suatu win-win solution antara mereka yang ingin mempertahankan pidana mati dan mereka yang ingin menghapuskan pidana mati. Dengan konsep ini kita tidak menempatkan pidana mati sebagai hukuman yang kaku, tetapi memberikan ruang evaluasi yang memungkinkan perubahan hukuman apabila terpidana menunjukkan perbaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, konsep masa percobaan dalam pidana mati berkaitan dengan visi pembaruan KUHP yang menekankan reintegrasi sosial sebagai tujuan pemidanaan. Sistem pemidanaan tidak semata-mata bertujuan memberikan hukuman, tetapi juga membuka kemungkinan bagi pelaku guna memperbaiki diri.

Dalam proses penilaian terpidana mati, pria biasa disapa Prof Eddy menerangkan bahwa hal tersebut tidak dilakukan secara sepihak oleh satu lembaga. Penilaian melibatkan berbagai unsur penegak hukum agar proses evaluasi berlangsung secara objektif, akuntabel, serta mencegah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam proses evaluasi terhadap terpidana.

“Penilaian itu melibatkan lembaga pemasyarakatan yang melakukan pembinaan, kemudian jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, penyidik yang menangani perkara tersebut, serta hakim pengawas dan pengamat yang memantau pelaksanaan putusan pengadilan,” tuturnya.

Hakim Konstitusi, Prof. Saldi Isra pun memberikan catatan mengenai potensi persoalan kelembagaan dalam mekanisme tersebut. Dia menilai perubahan hukuman setelah masa percobaan pada dasarnya merupakan bentuk koreksi terhadap putusan pengadilan.

“Nah kalau putusan sudah berjalan 10 tahun lalu kemudian mau dikoreksi karena terpidana dinilai berkelakuan baik, itu pada dasarnya mengubah putusan pengadilan. Karena itu mekanismenya perlu dipikirkan agar perubahan tersebut tetap berada dalam kerangka lembaga peradilan,” tegas Prof Saldi.

Sebagai informasi, sidang pleno ini merupakan bagian dari rangkaian uji materiil KUHP baru yang diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo dalam Permohonan Nomor 29/PUU-XXIV/2026.

Pemohon mempersoalkan sejumlah pasal dalam KUHP baru yang meliputi Pasal 100, Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, Pasal 237 huruf b dan huruf c, Pasal 240 ayat (1), Pasal 241 ayat (1), Pasal 256, Pasal 302 ayat (1), Pasal 411 ayat (2), Pasal 433 ayat (3) dan Pasal 434 ayat (2), serta Pasal 509 huruf a dan huruf b KUHP baru.

Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum pemohon, Priskila Oktaviani menjelaskan Pasal 100 KUHP baru yang mengatur tentang mekanisme pidana mati bersyarat melalui masa percobaan selama 10 tahun, sebagai satu kesatuan norma tidak memenuhi syarat kejelasan dan ketegasan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Norma a quo menggunakan frasa-frasa yang tidak terdefinisi secara normatif, yakni ‘rasa penyesalan’, ‘harapan untuk memperbaiki diri’, dan ‘sikap dan perbuatan yang terpuji’, tanpa memberikan batasan konseptual, indikator objektif, maupun mekanisme penilaian yang terukur.

“Ketidakjelasan norma tersebut mengakibatkan pembatasan hak yang dilakukan menjadi tidak terukur dan tidak dapat diprediksi. Dalam konteks pembatasan hak yang menyangkut hak hidup, ketidakjelasan ini merupakan cacat konstitusional yang sangat serius karena membuka ruang bagi penafsiran sewenang-wenang dan diskriminatif,” sebut Priskila.

Ia menjelaskan, dalam regulasi teknis evaluasi perilaku terpidana mati selama masa percobaan, KUHP baru hanya memberi kerangka umum tanpa petunjuk operasional tentang indikator perubahan perilaku, kriteria penilaian, dan lembaga yang berwenang. Ketidakjelasan ini berisiko menimbulkan inkonsistensi serta membuka ruang subjektivitas yang dapat merugikan terpidana atau masyarakat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info