Pilar Kehakiman dalam Menegakkan Integritas dan Keadilan
Terbaru

Pilar Kehakiman dalam Menegakkan Integritas dan Keadilan

Penguatan integritas hakim dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penerapan kode etik, penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
 Seminar Pekan Hukum Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang ke-12, Senin (23/12/2024). Foto: Istimewa
Seminar Pekan Hukum Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang ke-12, Senin (23/12/2024). Foto: Istimewa

Puncak Pekan Hukum Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang ke-12 berhasil digelar. Tema yang diangkat menyoal “Konsistensi Lembaga Yudikatif dalam Menjaga Marwah Keadilan Sesuai dengan Prinsip Kehakiman”.

“Kegiatan ini menegaskan pentingnya konsistensi lembaga yudikatif dalam menjaga marwah keadilan, yang tidak hanya menjadi pondasi tegaknya hukum, tetapi juga esensial dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang adil,” ujar Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan PSKH FSH UIN Sunan Kalijaga, Dina Marini melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/12/2024) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, hadir Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (MA), Yasardin sebagai keynote speaker. Yasardin membahas materi mengenai komitmen MA dalam menjaga marwah peradilan di Indonesia. 

Dia menilai, saat ini terdapat beberapa upaya konkret yang dilakukan MA dalam menjaga Marwah dan integritas peradilan di Indonesia. Antara lain melalui penguatan integritas hakim dan aparatur peradilan, transparansi dan akuntabilitas, modernisasi peradilan, serta peningkatan kualitas putusan. 

Baca juga:

Penguatan integritas hakim menurut Yasardin dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penerapan kode etik, penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal. Sementara untuk transparansi dan akuntabilitas, MA senantiasa mengembangkan sistem informasi peradilan yang transparan dan mudah diakses publik.

“Serta penerbitan Laporan Tahunan MA yang berisi kinerja dan capaian MA setiap tahunnya,” ujar Yasardin dalam sambutannya.

Ia menyinggung modernisasi peradilan yang saat ini terus dilakukan dengan pengembangan sistem e-court. Sedangkan peningkatan kualitas putusan dilakukan melalui standarisasi penulisan putusan yang jelas dan konsisten serta kajian yuridis yang mendalam.

Anggota Komisi Yudisial (KY), Prof Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan lembaga negara tempatnya bernaung memiliki beban tugas dan tanggung jawab yang berat.  Seperti menerima laporan aduan masyarakat atau pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan yang masuk akan diverifikasi, diklarifikasi, dan diinvestigasi secara mendalam. 

Jika laporan tersebut terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik, KY dapat memberikan sanksi kepada hakim yang bersangkutan, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap. Selain itu, KY berwenang menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim bersama MA. Tugas lain yang diemban adalah KY juga berperan dalam memberikan edukasi kepada hakim dan masyarakat mengenai pentingnya integritas dan perilaku yang baik dalam peradilan.

Kekuasaan kehakiman dan demokrasi

Seminar ditutup dengan materi mengenai kekuasaan kehakiman dan demokrasi dibawakan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Suparman Marzuki. Dalam pemaparannya, ia menegaskan hubungan antara kekuasaan kehakiman dan demokrasi bersifat saling menguatkan. 

“Kekuasaan kehakiman yang independen menjadi jaminan bagi berlangsungnya demokrasi yang sehat. Sebaliknya, demokrasi yang kuat akan menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman,”ujarnya.

Kekuasaan kehakiman menjadi penting dalam demokrasi, karena sejatinya ia memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan konsisten bagi semua warga negara. Hakim bertugas melindungi hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan. Selain itu, kekuasaan kehakiman bertindak sebagai penyeimbang terhadap kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Seminar  ini juga dihadiri oleh Suhartoyo selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI sebagai Keynote Speaker yang hadir secara daring melalui Zoom Meeting dan ditutup dengan pengumuman pemenang lomba internal competition Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional.



Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info