Pimpinan KPK yang Jadi Terdakwa Tak Otomatis Berhenti
Utama

Pimpinan KPK yang Jadi Terdakwa Tak Otomatis Berhenti

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pimpinan KPK yang menjadi terdakwa tidak otomatis berhenti atau diberhentikan tetap. Pimpinan KPK diberhentikan tetap bila sudah ada putusan inkracht yang menyatakannya bersalah.

Ali/CR-8
Bacaan 2 Menit

 

Belum Ambil Sikap

Sementara itu, Pimpinan KPK belum mengambil sikap terhadap putusan MK ini. Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan masih harus membaca isi putusan tersebut. "Besok, baru kita bahas dalam rapat untuk menyikapinya," imbuhnya ketika dihubungi, Rabu (25/11).

 

Pada saat sama, Plt Wakil Ketua KPK Mas Achmad Santosa juga menyatakan hal serupa. "Pimpinan sekarang sedang rapat, nanti kita bahas putusan MK itu," begitu pendapatnya melalui pesan singkat kepada wartawan.

 

Juru Bicara KPK Johan Budi SP sesaat sebelum putusan MK menyatakan, komisi masih menantikan sikap kejaksaan maupun Polri. "Jika keluar SKPP dan SP3, kedua pimpinan nonaktif akan kembali dan Pak Waluyo serta Pak Ota tak lagi menjabat," ujarnya.

Tags: