Pimpinan Pengadilan Bersiap Laksanakan SEMA Bantuan Hukum
Rakernas MA 2010:

Pimpinan Pengadilan Bersiap Laksanakan SEMA Bantuan Hukum

Meski pimpinan pengadillan siap melaksanakan SEMA itu, namun seyogyanya pemberian bantuan hukum ini tak mempersulit masyarakat pencari keadilan.

Ash
Bacaan 2 Menit
Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia hadiri Rakernas MA <br> 2010. Foto: ASh
Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia hadiri Rakernas MA <br> 2010. Foto: ASh

Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung (Rakernas MA) baru saja ditutup secara resmi oleh Ketua MA Harifin A Tumpa, Kamis (14/10) siang di Balikpapan. Sebelum penutupan Rakernas, Mahkamah Agung melakukan sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum kepada para Ketua Pengadilan Tinggi di empat lingkungan peradilan se-Indonesia.

 

Untuk mengimplementasikan SEMA itu, tahun ini MA telah menganggarkan program untuk tiga lingkungan peradilan. Rinciannya, pengadilan umum mendapat dana sebesar Rp100 miliar, pengadilan agama lebih dari Rp30 miliar, dan PTUN Rp230 miliar. SEMA yang diteken Ketua MA pada 30 Agustus 2010 itu diperuntukkan bagi masyarakat pencari keadilan yang dinilai tidak mampu.

 

Sebagai bentuk komitmen MA, Ketua MA Harifin Tumpa meminta agar pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang buta hukum dan tak mampu ini dipermudah. Jika pengadilan menilai kondisi seseorang itu membutuhkan bantuan hukum, maka pengadilan akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma,” kata Harifin usai membuka acara Rakernas, Senin (11/10) kemarin.

 

Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Lalu Mariyun menyambut baik keluarnya SEMA. Ia berjanji akan mensosialisasikan beleid tersebut ke peradilan tingkat pertama di wilayah hukum provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). “Saya kira bagus ya, nanti akan kita distribusikan (sosialisasi) di pengadilan tingkat pertama,” kata Lalu saat ditemui di sela-sela rehat Rakernas MA, Kamis (14/10).

 

Ia mengaku siap melaksanakan amanat SEMA. Sebagai bentuk kesiapan, masing-masing pengadilan negeri di wilayah NTB akan menginventarisir kebutuhan termasuk bermitra dengan para advokat atau LBH Perguruan Tinggi. “Tanpa melihat apakah advokat itu dari Peradi atau KAI yang penting advokat itu memiliki izin beracara tanpa,“ tukasnya. “Sambil menunggu realialisasi anggaran, sepulang dari sini (Rakernas) kita segera persiapkan semuanya.”             

 

Karena itu, mantan Ketua PN Jakarta Selatan itu berharap masyarakat miskin yang terbelit kasus hukum dapat memanfaatkan jasa bantuan hukum cuma-cuma itu baik perkara pidana maupun perdata. Syaratnya, menunjukkan surat keterangan dari Ketua Pengadilan yang merujuk pada surat keterangan miskin dari lurah/kepala desa. “Bisa juga syaratnya dengan kartu Raskin atau penerima bantuan langsung tunai (BLT),” jelasnya.

 

Ketika masih dua atap, program bantuan hukum cuma-cuma juga pernah berjalan lewat bantuan dana dari Departemen Kehakiman yang disalurkan ke setiap pengadilan negeri. “Kalau nggak salah dulu anggaran seratus ribu per perkara,” tutur mantan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan periode 2002-2004 itu.             

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait