PKPA Hukumonline Periode Januari 2026 Dibuka, Advokat Diminta Siap Hadapi KUHP- KUHAP Baru
Terbaru

PKPA Hukumonline Periode Januari 2026 Dibuka, Advokat Diminta Siap Hadapi KUHP- KUHAP Baru

Pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana menuntut seluruh advokat untuk terus belajar dan beradaptasi.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 2 Menit
Kegiatan pembukaan PKPA Hukumonline bekerja sama dengan FH Universitas Yarsi dan DPN Peradi, Selasa (27/1). foto: tangkapan layar Zoom.
Kegiatan pembukaan PKPA Hukumonline bekerja sama dengan FH Universitas Yarsi dan DPN Peradi, Selasa (27/1). foto: tangkapan layar Zoom.

​Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) periode Januari 2026 yang diselenggarakan oleh Hukumonline resmi dibuka. Program hasil kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas YARSI dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) ini menjadi angkatan pertama tahun 2026, sekaligus menandai era baru penegakan hukum di Indonesia.

​Penyelenggaraan PKPA kali ini sangat krusial karena bertepatan dengan mulai berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) per 2 Januari 2026.

​Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan DPN Peradi, Nikolas Simanjuntak, menekankan bahwa pembaruan besar ini menuntut seluruh advokat untuk terus belajar dan beradaptasi.

Baca Juga:

​“Ke depan, dengan pembaruan hukum ini, bukan saja advokat, tetapi juga rekan-rekan lawyer dan para dosen harus terus belajar tanpa henti. Teori hukum pidana dan hukum acara pidana yang lama kini sudah ketinggalan zaman,” ujar Nikolas, Selasa (27/1).

​Nikolas juga menegaskan adanya pergeseran posisi advokat dalam sistem peradilan pidana yang kini semakin setara dengan aparat penegak hukum lainnya. “Advokat kini sejajar dengan polisi, jaksa, hakim, dan pejabat lembaga pemasyarakatan. Sekarang bukan lagi caturwangsa, melainkan lima penegak hukum,” ungkapnya.

​Ia menambahkan bahwa dalam KUHAP baru, advokat memiliki hak untuk mengajukan keberatan sejak tahap awal proses hukum. Perubahan ini membawa sistem peradilan pidana Indonesia bergerak ke arah model adversarial, bukan lagi investigatif. “Modelnya sekarang menjadi adversarial. Ke depan, advokat benar-benar harus mampu bertarung di lapangan,” tambahnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info