PKPU Kresna Life Dikabulkan, Nasabah Meradang
Berita

PKPU Kresna Life Dikabulkan, Nasabah Meradang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta mengambil tindakan tegas.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pada 10 Desember 2020 lalu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan sela atas perkara No. 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst mengenai permohonan PKPU dari nasabah Lukman Wibowo terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna. Putusan tersebut memantik reaksi dari nasabah Asuransi Jiwa Krisna lainnya.

Salah seorang nasabah Kresna Life, Nurlaila, menilai hal tersebut janggal dan sangat meresahkan nasabah. Soalnya, Pasal 50 UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menyatakan, Permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

UU Perasuransian

Pasal 50:

  1. Permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Tata cara dan persyaratan permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam rangka mengeksekusi putusan pengadilan.

Nurlaila meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil tindakan terkait masalah PKPU perusahaan asuransi jiwa tersebut yang dinilai merugikan nasabah. “Nasabah meminta OJK agar segera mengambil tindakan yang diperlukan karena PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU yang berlaku dan akan sangat merugikan nasabah," ujar Nurlaila dalam keterangannya seperti dilansir Antara, Kamis (17/12). (Baca: OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwa Kresna)

Nurlaila menuturkan dalam pertemuan dengan manajemen Kresna pada 15 Desember 2020, perwakilan nasabah dikabarkan bahwa karena adanya PKPU tersebut maka Kresna tidak dapat melakukan pembayaran walaupun terhadap nasabah-nasabah yang sudah menandatangani Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB).

Menurut dia, para nasabah benar-benar merasa sangat dirugikan dan mendesak OJK agar segera mengambil tindakan sesuai tupoksi OJK dalam perlindungan konsumen. "Nasabah juga berpendapat bahwa upaya PKPU tersebut sangatlah aneh dan sepertinya ada rekayasa dari pihak tertentu agar Kresna dapat menunda kewajiban pembayaran kepada nasabah. Karena logikanya adalah nasabah 'tidak mau' ditunda pembayarannya dan sudah berjuang keras sejak Mei 2020 lalu untuk mendapatkan kembali hak nasabah. Jadi mengapa ada nasabah yang malah meminta pembayaran ditunda?" kata Nurlaila.

Sejak Februari 2020, lanjut dia, Kresna Life sudah tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran terhadap pemegang polis dan melakukan pembayaran secara bertahap. Sampai saat ini hanya polis yang berjumlah di bawah Rp50 juta yang baru bisa dibayar penuh oleh Kresna Life. Di samping itu, pembayaran manfaat polis pun sudah dihentikan sejak pertengahan Mei 2020.

Tags:

Berita Terkait