"Oleh karena itu keterangan saksi Donny Tri Istiqomah yang berbeda dengan keterangan saksi Saeful Bahri terkait dana talangan sebesar Rp400 juta tersebut haruslah dikesampingkan” ujar Arman Hanis, salah satu penasihat hukum Saeful Bahri dalam pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/7).
Penasihat hukum juga mengatakan Hasto tidak memiliki motif untuk merintangi penyidikan. Sebab tindakannya mengusulkan Harun Masiku sebagai pengganti calon anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, bukanlah kehendak pribadi beliau sebagai individu, melainkan manifestasi dari keputusan kolektif PDI Perjuangan.
"Satu-satunya pihak dalam perkara ini yang memiliki motif yang jelas dan konkret untuk melakukan tindak pidana penyuapan maupun perintangan penyidikan adalah Harun Masiku, bukan Terdakwa. Harun Masiku adalah pihak yang secara langsung mendapatkan keuntungan politik dan jabatan apabila berhasil dilantik menjadi anggota DPR RI," jelasnya.
Sebelumnya penuntut umum KPK meminta majelis hakim untuk menghukum Hasto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Penuntut menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
















