Pledoi Hasto: Kisah Pangeran Diponegoro, Gaza, Hingga Mengutip Kitab Suci
Utama

Pledoi Hasto: Kisah Pangeran Diponegoro, Gaza, Hingga Mengutip Kitab Suci

Hasto mengaku tidak mempunyai motif melakukan Obstruction of Justice dan memberi uang suap kepada komisioner KPU.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

"Sejarah pengkhianat terus hidup, sebagaimana halnya Brutus terhadap Julius Caesar, ataupun Judas Iskariot terhadap Yesus Kristus, dan Abu Lahab terhadap Nabi Muhammad, hingga pengkhianat berwajah palsu di zaman modern ini," tuturnya. 

Hasto menyatakan, gugatan terhadap keadilan akan terus hidup. "Gugatan terhadap keadilan ini semakin eksis dalam penindasan, meskipun yang bersifat ekstrim sekalipun, sebagaimana terjadi di Gaza saat ini," tandasnya. 

Tidak hanya itu, ia juga mengutip ayat Al-Quran mulai dari Surat Al Maidah ayat 8, ayat 51, Surat Ghafir ayat 18 dan Hadist Riwayat Bukhori 1496, Muslim 19 yang isinya mengenai orang yang terzalimi dan diperlakukan tidak adil. Hasto juga mengutip Al Kitab yaitu Yohanes 13:2 tentang pengkhianatan dan Lukas 6:27-28 terkait mengasihani musuh, meminta berkat dan mendoakan orang-orang yang telah menzaliminya. 

Confirmation Bias

Penasihat hukum Hasto juga membantah dengan tegas dakwaan serta tuntutan penuntut umum terhadap kliennya. Arman Hanis, salah satu penasihat hukum Hasto menggunakan istilah confirmation bias, yaitu hanya mengambil fakta yang menguntungkan dan mengesampingkan fakta yang merugikan. 

Misalnya saja dalam fakta persidangan menyebut penjelasan Hasto yang memang pernah  menegur Saeful Bahri dengan keras karena adanya informasi permintaan dana dari Harun Masiku. Namun, Hasto sama sekali tidak mengetahui terkait permintaan tersebut atas perkara apa. Saeful Bahri langsung meminta maaf dan pergi tanpa menjelaskan alasan permintaan uang tersebut.

Sementara confirmation bias yang diambil penuntut umum menurut penasihat hukum yaitu Hasto pernah mendapat informasi dari Harun Masiku jika Saeful Bahri meminta sejumlah uang. Setelah itu Hasto menegur keras Saeful Bahri, dan hal ini menurut penuntut menunjukkan Hasto dari awal sudah mengetahui ada kebutuhan dana operasional untuk pengurusan Harun Masiku menjadi menjadi Anggota DPR RI di KPU. 

Pola yang sama juga diterapkan pada kesaksian Kusnadi, Nur Hasan dan Donny Tri Istiqomah yang jika kesaksiannya merugikan, maka penuntut umum meminta agar majelis untuk mengesampingkan kesaksian tersebut. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info