Plus Minus Impunitas dan Perluasan Wewenang Lembaga Keuangan dalam UU P2SK
Terbaru

Plus Minus Impunitas dan Perluasan Wewenang Lembaga Keuangan dalam UU P2SK

Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan mengalami penguatan dan perluasan cakupan kewenangan untuk memperkuat sektor jasa keuangan.

CR 36
Bacaan 5 Menit
Pengamat hukm bisnis Rio Christiawan. Foto: Tangkapan layar zoom
Pengamat hukm bisnis Rio Christiawan. Foto: Tangkapan layar zoom

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) lahir di saat gejolak ekonomi menerpa Indonesia. Saat ini, nilai mata uang Rupiah sedang melemah, terdapat banyak perkara hukum di sektor pasar modal, dan isu kriminalisasi kebijakan di sektor perbankan semakin meningkat. Pengamat hukum bisnis, Rio Christiawan, cenderung menyambut baik disahkannya UU P2SK ini.

"Saya melihat Undang-Undang P2SK ini dalam kacamata yang lebih positif," ujarnya saat dihubungi oleh Hukumonline, Senin (29/6).

Melalui UU P2SK, lembaga-lembaga independen seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan penguatan hingga impunitas. Impunitas yang diberikan BI melalui UU P2SK ini bukan tanpa alasan.

Baca Juga:

Menurut Rio, sebelumnya terdapat pengambilan kebijakan yang kemudian dipersoalkan secara pidana. UU ini memberikan perlindungan bagi para pembuat kebijakan yang membuat keputusan dengan itikad baik tanpa adanya konflik kepentingan.

Rio berpendapat bahwa UU P2SK berusaha mengurangi kriminalisasi kebijakan yang bersifat berani karena pada dasarnya, persepsi terhadap suatu kebijakan bersifat relatif terhadap waktu. Bisa jadi kebijakan yang dibuat saat ini sudah tepat untuk diterapkan, tetapi bermasalah di lima tahun mendatang.

"Yang dibutuhkan dalam kondisi sekarang, tentu dengan iktikad baik, adalah pejabat atau lembaga yang berani melakukan intervensi untuk hasil yang lebih baik," kata Rio.

Bayang-bayang akan kriminalisasi kerap menghambat para pembuat keputusan (decision makers) untuk membuat langkah-langkah tegas. Oleh karena itu, Pasal 35E UU P2SK yang memberikan impunitas kepada BI dinilai menawarkan payung hukum yang jelas untuk perdebatan yang sering terjadi terkait kesalahan administrasi versus tindak pidana korupsi.

Meskipun dianggap krusial, pelaksanaan UU P2SK yang bersifat omnibus ini harus didahului dengan peraturan pelaksana.

"Pasal 35E harus dipergunakan dengan sebijaksana mungkin. Makanya harus diberi batasan. Di satu sisi, supaya pengambil kebijakan tidak takut mengambil kebijakan karena memang ditunggu segera gebrakannya, kebijakannya, dan intervensinya supaya tekanan dan persoalan ekonomi selesai. Tetapi di sisi lain, tidak diberikan kewenangan tanpa batas," ujarnya.

Rio berpendapat pemerintah memiliki alasan mengapa impunitas kepada BI baru diberikan di UU P2SK yang baru dan bukannya UU P2SK yang lama. Secara kronologis, model impunitas pertama kali muncul di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Selain itu, tren tindak pidana korupsi jumlahnya bertambah selama tiga tahun terakhir.

Ia menyimpulkan bahwa motivasi pemerintah untuk memberikan proteksi hukum kepada BI utamanya adalah memberikan ruang kepada pejabat beritikad baik untuk melakukan tindakan normalisasi tanpa kekhawatiran kelak itu akan menjadi tindak pidana.

“Jadi, kalau ditanya mengapa sekarang ada, karena momentum lahirnya Undang-Undang ini saat ekonomi tidak baik-baik saja," ucapnya.

Selain proteksi hukum, BI juga diberikan perluasan kewenangan melalui intervensi terhadap sektor riil. Keterlibatan BI di sektor riil dinilai tidak akan mempengaruhi independensi lembaga ini. Ia justru berpendapat intervensi BI dapat menciptakan stabilitas atau normalisasi ekonomi secara cepat dan langsung berdampak kepada masyarakat. Contoh dari intervensi yang Rio maksud adalah pembuatan Peraturan BI.

"Pembentukan undang-undang ini adalah untuk menguatkan moneter Indonesia dan kebijakan-kebijakan yang menguatkan moneter Indonesia. Kebijakan-kebijakan itu yang kemudian diberi proteksi," ucapnya.

Selain BI, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan juga diperkuat kedudukannya. OJK telah diberikan impunitas sejak UU P2SK yang lama terbit. Namun, terdapat beberapa aspek dalam kewenangan OJK yang semakin diperkuat dan diperluas dengan adanya UU ini. Pertama, memberikan perlindungan kepada konsumen atau nasabah keuangan. Kedua, terlibat dalam pengawasan bursa komoditi, seperti bursa karbon. Ketiga, mengakomodasi kegiatan berkaitan dengan transformasi digital yang mempengaruhi ekonomi bangsa, contohnya kripto. Keempat, menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"Kalau OJK, saya melihatnya adalah ini adalah langkah hukum supaya peran OJK bisa meng-catch up, bisa menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi yang ada," ucap Rio.

Sementara itu, penguatan Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan supaya masyarakat memiliki kepercayaan terhadap produk-produk perbankan. Hal ini merupakan upaya untuk mencegah krisis perbankan. Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan diperkuat sehingga terdapat celah untuk memperbesar cakupan jaminan.

Risiko Konflik Kepentingan

Sementara, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) sekaligus Pengamat Pasar Modal Budi Frensidy mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan apabila Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Danantara menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Potensi konflik kepentingan memang ada, terutama karena Kemenkeu mengelola fiskal dan penerbitan SBN (Surat Berharga Negara), BI mengelola stabilitas moneter dan pasar keuangan, sementara Danantara adalah investor negara,” kata Budi dikutip dari Antara.

Menurut dia, keterlibatan Kemenkeu, BI, dan Danantara sebagai pemegang saham BEI dimungkinkan secara konsep, namun harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Budi mengingatkan bahwa BEI merupakan infrastruktur pasar yang harus netral, independen, dan dipercaya seluruh pelaku pasar.

Di satu sisi, keterlibatan negara dapat memperkuat modal, mempercepat pengembangan infrastruktur pasar, serta memberi arah strategis jangka panjang. Namun di sisi lain, hal tersebut dapat memunculkan persepsi adanya pengaruh kepentingan fiskal, moneter, maupun investasi negara terhadap bursa.

Karena itu, Budi menilai kepemilikan Kemenkeu, BI, hingga Danantara sebaiknya bersifat strategis namun terbatas agar tidak mendominasi pengambilan keputusan operasional BEI. “Harus ada pemisahan tegas antara fungsi pemegang saham, regulator, pengawas pasar, dan pelaku investasi,” kata dia.

Dari sisi praktik internasional, Budi menyebut model serupa telah diterapkan di beberapa negara. Pemerintah Hong Kong melalui Exchange Fund menjadi salah satu pemegang saham HKEX dengan kepemilikan sekitar 6 persen. Selain itu, Bursa Malaysia juga telah melakukan demutualisasi dan membangun kerangka tata kelola untuk mengelola potensi konflik kepentingan.

“Jadi model yang relevan untuk Indonesia bukan kepemilikan negara yang dominan, melainkan model minority strategic ownership dengan governance ketat,” jelas Budi.

Ia menambahkan, mitigasi juga diperlukan yang mencakup pembatasan kepemilikan, larangan intervensi operasional, serta fit and proper test yang memastikan independensi direksi.

Selain itu, diperlukan komite independen untuk menangani benturan kepentingan, transparansi keputusan strategis, dan pengawasan kuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Intinya, demutualisasi harus membuat BEI lebih profesional dan kompetitif, bukan berubah menjadi perpanjangan tangan pemerintah,” kata Budi.

Adapun peluang Kemenkeu, BI, hingga Danantara untuk dapat menjadi pemegang saham BEI disebutkan dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK baru. “Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek,” tulis Pasal 8B ayat (1) sebagaimana salinan UU P2SK.

Namun demikian, kepemilikan sejumlah lembaga negara tersebut tetap harus mempertahankan independensi BEI sebagai otoritas pasar modal Indonesia, sebagaimana tertuang pada Pasal 8B ayat (2). “Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek,” tulis Pasal 8B ayat (2) UU P2SK.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info