Plus-Minus Omnibus Law di Mata Pakar
Berita

Plus-Minus Omnibus Law di Mata Pakar

Ada kekhawatiran pembentukan omnibus law menimbulkan masalah baru karena metode ini lazimnya diterapkan di negara-negara common law. Namun, omnibus law ini bisa menjadi solusi tumpang tindih dalam penataan regulasi di Indonesia baik dalam hubungan hierarki sejajar horizontal maupun vertikal.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

  1. Prof Jimly Asshidiqie

Jimly menyarankan seyogyanya pembentukan omnibus law diarahkan yang lebih luas, menyeluruh, dan terpadu dalam rangka penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Sebab, selama ini seringkali antar UU dan produk hukum lain (di bawahnya) mengatur materi muatan yang serupa/sama (tumpang tindih pengaturan). Hal ini menyebabkan ketidakterpaduan yang ujungnya menyulitkan penerapan di lapangan. “Penerapan ide UU Omnibus Law itu hendaknya tidak hanya terbatas pada persoalan perizinan dan kemudahan berusaha,” kata Jimly.

 

Dia memberi contoh sejumlah UU yang memiliki keterkaitan. Seperti, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu; UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (UU Pilkada). Keduanya memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan banyak UU lain. Misalnya, UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik; UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK; UU No.5 Tahun 1986 tentang PTUN; UU No.16 Tahun 2017 tentang Ormas; dan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

“Sejumlah UU itu ada irisan yang dapat diatur secara terpadu melalui pendekatan omnibus law. Sejumlah UU yang saling terkait itu dapat dikodifikasi secara ‘administratif’ menjadi satu kesatuan Kitab Undang-Undang Hukum Pemilihan Umum,” saran dia.

 

Mantan Ketua MK ini mengusulkan RUU Pemindahan Ibukota Negara dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Kalimantan Timur (Kaltim) dapat dijadikan pilot project penerapan omnibus law pertama ketimbang omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan. Sebab, terdapat banyak UU terkait proses pemindahan ibukota negara. Misalnya, sejumlah UU yang eksplisit menyebut frasa “ibukota negara” semestinya diaudit dan bahan pertimbangan perlu atau tidaknya ibukota dipindahkan ke Penajam Paser.

 

“Jumlahnya tidak kurang dari 30-an UU yang mengatur berbagai UU kelembagaan atau komisi negara yang menyebut frasa ‘ibukota negara’. Jika (frasa) ini tidak diubah niscaya semuanya (kantor, SDM, dan lain-lan, red) harus ikut dipindahkan ke Penajam,” kata dia. Baca Juga: Jimly: Omnibus Law Mestinya untuk Penataan Regulasi Menyeluruh

 

  1. Refly Harun

Refly Harun mengusulkan agar pemerintah membentuk tim para ahli untuk mempercepat proses pembentukan RUU Omnibus Law untuk peningkatan investasi dan kemudahan berusaha. Tugasnya, memetakan/menyisir dan menganalisa ribuan regulasi (UU dan peraturan di bawahnya) apa saja yang perlu diharmonisasi, dihapus sebagian, atau seluruhnya. Kemudian, mengkompilasi regulasi mana saja yang masuk dalam isu yang sama. “Nanti diteliti lagi untuk mengetahui berapa pasal yang tumpang tindih, perlu dihapus, atau dihapus sebagian. Dan harus dikaji juga dampaknya terhadap masyarakat,” kata Refly di ruang rapat Baleg DPR beberapa waktu lalu.  

 

Dia memperkirakan terdapat 5 kluster (kelompok besar) yakni perizinan, penataan kewenangan, sanksi, pembinaan dan pengawasan, serta dukungan. “Saya membayangkan tim ahli terbentuk, kemudian (tim ahli) mengundang semua kementerian/lembaga dan stakholder. Tolong tunjukan pasal-pasal mana yang Anda anggap bermasalah,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait