PN Jakbar Batalkan Putusan KPPU Soal Monopoli PGN
Aktual

PN Jakbar Batalkan Putusan KPPU Soal Monopoli PGN

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
PN Jakbar Batalkan Putusan KPPU Soal Monopoli PGN
Hukumonline

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) membatalkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) terbukti bersalah dalam melakukan kegiatan praktik monopoli penjualan gas bumi di Medan, Sumatera Utara.

 

"Pengadilan telah membatalkan putusan KPPU tertanggal 14 November 2017 dengan memutuskan bahwa PGN tidak bersalah karena tidak terbukti melanggar Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama dalam siaran pers yang diterima di Batam, Kamis (1/2/2018) seperti dikutip Antara.

 

Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999

(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran  barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. 

 

Majelis Hakim PN Jakbar mengabulkan seluruh keberatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum PGN. Dalam putusannya, mewajibkan KPPU membayar biaya yang timbul dalam persidangan.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara perjanjian jual beli gas (PJBG) (yang disengketakan di KPPU) bukan merupakan kewenangan KPPU. Sebab, yang diperkarakan merupakan permasalahan antara pelaku usaha dan konsumen yang tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

"Menurut majelis hakim, perkara PJBG bukan merupakan kewenangan KPPU, melainkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)," kata Rachmat.

 

Pertimbangan lain yang juga menguatkan pembatalan keputusan KPPU tersebut, kata Rachmat, terkait objek perkara yang dikecualikan dari UU No. 5 Tahun 1999.  

Tags: