Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh Google LLC dalam perkara keberatan No. 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst, dan sekaligus menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas perkara No. 03/KPPU-I/2024. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka secara elektronik (e-litigasi) pada Rabu, 19 Juni 2025 lalu.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur mengatakan dalam putusan atas Perkara Keberatan tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta menolak permohonan keberatan dari Google LLC untuk seluruhnya atas Putusan KPPU yang menyatakan perusahaan tersebut melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.
“PN Jakpus menguatkan Putusan KPPU dalam keberatan atas Perkara No. 03/KPPU-I/2024 terkait Pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penerapan Google Play Billing System,” kata Deswin Nur dilansir dalam keterangan resmi yang diterima Hukumonline, Senin (23/6/2025).
Baca Juga:
Tok! KPPU Jatuhi Denda Rp202,5 Miliar Kepada Google
Google Ajukan Banding atas Putusan KPPU
Perkara ini berawal dari inisiatif penyelidikan KPPU terhadap dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat oleh Google LLC, khususnya terkait kebijakan penerapan sistem pembayaran Google Play Billing System (GPB System). Melalui kebijakan itu, Google mewajibkan seluruh pengembang aplikasi (developer) yang ingin mendistribusikan produknya di Google Play Store untuk menggunakan sistem pembayaran internal milik Google. Developer yang tidak mematuhi kebijakan ini terancam sanksi penghapusan aplikasi dari toko aplikasi tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Google LLC mengenakan biaya layanan (service fee) kepada para developer yang menggunakan GPB System, dengan besaran berkisar antara 15 persen hingga 30 persen dari transaksi yang terjadi. Kebijakan ini dinilai membatasi pilihan metode pembayaran yang dapat digunakan oleh developer, serta memperkuat dominasi Google atas distribusi dan monetisasi aplikasi berbasis Android.
Deswin menerangkan penyelidikan terhadap kasus ini dimulai sejak 28 Juni 2024 melalui tahap Pemeriksaan Pendahuluan, kemudian dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan yang berakhir pada 3 Desember 2024.
“Setelah melalui proses pembuktian dan pemeriksaan yang mendalam, KPPU memutuskan pada 21 Januari 2025 bahwa Google LLC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata dia.
















