Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Tidak hanya itu, KPPU juga memerintahkan perusahaan tersebut untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing di Google Play Store, serta membuka akses bagi seluruh developer untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB).
Dalam program tersebut, developer diberikan pilihan untuk menggunakan sistem pembayaran alternatif di luar GPB System, dengan insentif berupa pengurangan biaya layanan (service fee) minimal sebesar 5 persen selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, pada 7 Februari 2025, Google LLC mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Google menilai bahwa penerapan GPB System merupakan bagian dari kebijakan bisnis global yang sah dan tidak melanggar hukum persaingan usaha di Indonesia.
Namun, majelis hakim yang menangani perkara keberatan tersebut berpandangan berbeda. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus menyatakan bahwa dalil-dalil keberatan yang diajukan oleh Google LLC tidak beralasan secara hukum dan menolak permohonan keberatan tersebut untuk seluruhnya.
















