PN Pekanbaru Gelar Sidang Praperadilan SP3 Karhutla
Berita

PN Pekanbaru Gelar Sidang Praperadilan SP3 Karhutla

Pemohon menilai bahwa dalam menangani perkara tersebut, Polda Riau melibatkan ahli yang dianggap tidak kompeten hingga akhirnya keluar keputusan SP3.

ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kasus kebakaran lahan. Foto: RES
Ilustrasi kasus kebakaran lahan. Foto: RES
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang perdana praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 korporasi kebakaran hutan dan lahan yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Riau, Senin (31/10).

"Bahwa penghentian penyidikan perkara tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainyanya Penyidikan (SPDP) dari termohon kepada Kejaksaan Tinggi Riau," kata ketua Tim Advokasi melawan SP3, Zulkifli di hadapan hakim tinggal, Sorta Ria Neva di Pekanbaru, Senin.

Dalam sidang perdana itu, pemohon dalam hal ini seorang warga bernama Ferry didampingi 10 Advokat menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan terkait SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Riau terhadap 15 perusahaan beberapa waktu.

Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa Penghentian Penyidikan Perkara dilakukan tanpa adanya penetapan tersangka dan tanpa dilakukan gelar perkara bersama Kejati Riau. (Baca Juga: Dinilai Abai Prosedur Penyidikan Kasus Karhutla, Kapolda Riau: Kami Siap Salah)

Selain itu, Zulkifli yang merupakan juru bicara pemohon turut menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan Perkara dilakukan dalam gelar internal yang hanya dihadiri Itwasda dan Dir Propam Polda Riau tanpa dihadiri Kapolda Riau.

Kemudian, pemohon juga menilai bahwa dalam menangani perkara tersebut, Polda Riau melibatkan ahli yang dianggap tidak kompeten hingga akhirnya keluar keputusan SP3.
Sidang perdana tersebut selanjutnya ditunda untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat, Polda Riau pada Selasa (1/11). (Baca Juga: Panja Karhutla Endus Kejanggalan SP3 Perusahaan Pembakar Lahan)

Sebelumnya, Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain pada Jumat pekan lalu menyatakan membuka pintu selebarnya kepada masyarakat maupun aktivis lingkungan untuk menggugat Keputusan Polda Riau mengeluarkan SP3 korporasi yang diduga membakar lahan.

Zulkarnain lebih lanjut mengakui bahwa keluarnya SP3 disebabkan kemampuan penyidik yang tidak cermat dalam proses penegakan hukum. Ia menilai penyidik tidak maksimal melakukan proses penyelidikan, sehingga langsung meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan dengan artian telah terjadi dugaan pelanggaran pidana.

Ia menerangkan analisa ini terungkap dalam rapat kerja dengan Kelompok Kerja SP3 Karhutla Riau Komisi III DPR RI, Kamis pekan lalu. (Baca Juga: 5 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan)

Analisa Komisi III tersebut menurutnya masuk akal. Kapolda menyebutkan jika fakta penyidikan mengungkap kerja penyidik tidak maksimal mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan saksi saksi.

"Menurut komisi tiga belum saatnya ditingkatkan ke penyidikan. Memang berdasarkan fakta penjelasan penyidik kira-kira begitu. Di situ ada kekeliruan terlalu cepat penyidik meningkatkan ke penyidikan. Belum lengkap bukti," urainya.

Tags:

Berita Terkait