PNKN Minta Dukungan DPD Terkait Uji Formil UU IKN
Terbaru

PNKN Minta Dukungan DPD Terkait Uji Formil UU IKN

Karena proses pembentukan UU IKN sangat jauh dari proses yang benar sesuai asas-asas pembentukan peraturan terutama partisipasi publik. Apalagi, DPD pun tidak dilibatkan secara intensif dalam pembahasan RUU IKN.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) sudah mempersiapkan menyusun dalil dan argumentasi pengujian UU Ibu Kota Negara seiring munculnya petisi penolakan pemindahan ibu kota negara. Untuk itu, sejumlah perwakilan PNKN yang sudah mendaftarkan pengujian formil UU IKN ke MK pun meminta dukungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).    

Salah satu perwakilan PNKN yang juga Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua menilai UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundangan sebagaimana diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No.15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, secara substansi UU IKN ini, pemindahan IKN tak ada urgensinya bagi kebutuhan masyarakat.

“Apalagi saat ini sedang masa pandemi, seharusnya pemerintah lebih peka dengan hal itu," ujar Abdullah Hehamahua saat menyambangi kediaman dinas Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti di Jakarta, Kamis (10/2/2022) kemarin.

Selain itu, pos anggaran yang diperuntukan bagi pembangunan IKN, yang salah satunya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terbilang cukup besar yakni 53,5 persen. Padahal, semula Presiden Jokowi menyatakan dana APBN yang bakal digunakan proyek pembangunan IKN hanya 19 persen.

Dia menilai angka 53,5 persen amat membebani APBN yang ujungnya memberatkan masyarakat. Sementara negara di tengah pandemi Covid-19 masih berupaya bangun dari keterpurukan perekonomian secara nasional. “Harusnya ini yang diutamakan,” sarannya.

(Baca Juga: 5 Alasan Uji Formil UU Ibu Kota Negara ke MK)

Koordinator PNKN Marwan Batubara lebih menyoroti minimnya partisipasi publik dalam pembentukan UU IKN yang memuat 11 Bab dan 44 Pasal ini. Tapi sayangnya, durasi waktu pembahasan terbilang sangat cepat hanya dalam memakan waktu 43 hari terhitung sejak 7 Desember 2021. PNKN, kata Marwan, menengarai adanya konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR dalam perumusan UU IKN.

“Proses pembentukan UU IKN sangat jauh dari proses yang benar sesuai asas-asas pembentukan peraturan,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait