Bantah mengatur saham
Benny juga menampik dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menggoreng saham seperti yang ada dalam surat dakwaan. Menurutnya, transaksi pasar modal diawasi oleh sejumlah lembaga seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu ia mengaku heran mengapa Kejaksaan Agung dan BPK yang memberikan hasil audit menyatakan telah terjadi pelanggaran peraturan BEI, pasar modal dan OJK.
Padahal BEI dan OJK sendiri selama ini tidak pernah memberi sanksi baik kepada dirinya maupun perusahannya PT Hanson bahkan hingga pegawainya terkait hal ini. “Oleh karena itu saya memohon Yang Mulia Majelis Hakim untuk berkenan menolak surat dakwaan terhadap diri saya atau setidak-tidaknya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memperbaiki surat dakwaan dengan melengkapi sanksi-sanksi dari BEI dan OJK,” harapnya. (Baca: Sengketa Saham, Goldman Sach Ajukan Banding)
Benny juga mengaku tidak mengenal direksi Jiwasraya kecuali kecuali Harry Prasetyo yang pernah bertemu dengannya pada 2015 lalu. Namun dalam pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan apapun termasuk berkaitan dengan Jiwasraya. Ia juga menyatakan tidak pernah diajak ikut pertemuan oleh manajemen Jiwasraya, sehingga mustahil menurutnya disebut dalam surat dakwaan mengatur dan mengendalikan pembelian saham dan reksadana Jiwasraya.
Untuk nama-nama samaran yang dikatakan jaksa dalam surat dakwaan ia juga tidak mengakuinya. Justru ia berpendapat itu hanya menjadi alasan penuntut umum mengkaitkannya dalam perkara ini meskipun tidak ada satupun perannya diuraikan penuntut berkaitan dengan pembelian saham seperti yang dimaksud dalam surat dakwaan.
“Tuduhan rekayasa yang paling aneh bin ajaib adalah bukti bahwa sata dan PT Hanson Tbk korupsi harta Jiwasraya karena saya dan PT Hanson Tbk asetnya banyak. Hal ini sangat aneh karena saya sudah mendeklarasikan harta melalui Tax Amnesty Tahun 2017 yang sudah saya sebutkan tadi dan sudah diaduit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK,” pungkas Benny. Dalam eksepsi ini Benny mengaku telah mendeklarasikan memiliki harta sebesar Rp5,3 triliun dan membayar pajak kepada negara pada saat program pengampunan pajak sebesar Rp16 miliar.
Didakwa korupsi dan Pencucian Uang
Sebelumnya penuntut umum pada Kejaksaan Agung mendakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun. (Baca: Usut Tuntas Skandal Jiwasraya)
"Terdakwa Benny Tjokrosaputro selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan pembelian tanah, bangunan dan penempatan uang yang mengatasnamakan pihak lain dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu yang surat dakwaannya diperoleh Hukumonline.
















