Goldman Sachs Gugat Balik Benny Tjokro Terkait Dugaan Pelepasan Saham
Berita

Goldman Sachs Gugat Balik Benny Tjokro Terkait Dugaan Pelepasan Saham

Kuasa hukum Benny Tjokro akan merespon atas jawaban dan gugatan balik Goldman Sachs International dua pekan lagi.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1). Foto: NNP
Suasana sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1). Foto: NNP
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum antara Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro melawan Goldman Sachs International kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1). Melalui kuasa hukumnya, Goldman Sachs International melakukan gugatan balik (rekovensi) atas tuduhan yang dilontarkan Benny sebelumnya.

“Ini pencemaran reputasi, kerusakan reputasi dan nama baik dari klien kami,” kata kuasa hukum Goldman Sachs, Harjon Sinaga usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Mengacu kepada gugatan yang diajukan Benny Tjokro melalui firma hukum Lucas S.H & Partners sebelumnya, Harjon berpendapat bahwa gugatan yang mempersoalkan mengenai kepemilikan atas 425 juta lembar saham tidaklah berdasar sama sekali. Pasalnya, kliennya tidak mempunyai hubungan bisnis sama sekali dengan Benny Tjokro dalam bentuk apapun termasuk tidak pernah menjadi klien dari Goldman Sachs International baik langsung maupun tidak langsung.

Sementara, terkait kepemilikan saham tersebut, lanjut Harjon, Goldman Sachs International merupakan pemilik yang sah atas saham dari PT Hanson International dimana saham tersebut diakuisisi dari Platinum Partners dalam beberapa transaksi yang dieksekusi melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) sekira Februari 2015 hingga Maret 2016. Oleh karena semua transaksi dilakukan melalui BEI, maka saham tersebut berpindah kepemilikan secara sah dari satu pihak ke pihak lainnya. (Baca Juga: Investor Pasar Modal dan Pasar Uang Wajib Punya Nomor Tunggal Identitas)

“Yang pasti begini, bahwa penggugat mempublikasikan perkara dan dikatakan itu diperoleh secara tidak sah, itukan reputasinya jadi rusak. Sebagai financial institution, itu sangat mengganggu. Efeknya, nasabah-nasabah yang tadinya mau bertransaksi atau mengadakan hubungan dengan klien kami (Goldman Sachs) akan menahan diri,” kata Harjon yang merupakan Partner dari firma hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) ini.

Dijelaskan Harjon, Goldman Sachs International mestinya tidak punya konsekuensi hukum apapun atas perikatan yang sebelumnya dilakukan antara Benny Tjokro dengan Platinum Partners. Terlebih lagi, Goldman Sach International juga tidak memiliki hubungan hukum ataupun kepemilikan dalam Platinum Partners. Secara sederhana, Platinum Partners telah menjual sahamnya kepada Goldman Sachs International. Artinya, segala hal yang berkaitan dengan sengketa hukum mestinya hanya melibatkan Benny Tjokro dan Platinum Partners, tanpa melibatkan Goldman Sachs International sama sekali.

Dari kasus ini, masih kata Harjon, ia khawatir investor di Indonesia akan was-was saat bertransaksi melalui BEI. Jika PN Jakarta Selatan menilai transaksi yang dilakukan Goldman Sachs International tidak sah, maka hal itu akan punya dampak terhadap kepercayaan investor untuk bertransaksi di BEI. Akan ada pandangan dimana transaksi yang sah juga akan menjadi objek sengketa yang tidak berdasar oleh pihak ketiga yang tidak punya hubungan.

“Kami memandang itu hanya untuk tujuan publikasi-publikasi negatif kepada klien kami. Publikasi negatif itu sangat berdampak terhadap perusahaan financial institution,” tutup Harjon. (Baca Juga: Ada 5 Dokumen Tambahan Sebelum Emiten Lakukan Merger atau Konsolidasi)

Dimintai tanggapannya usai persidangan, kuasa hukum Benny Tjokro, Nadia Saphira Ganie belum dapat memberikan komentar mengenai substansi jawaban dan gugatan balik yang dilakukan oleh pihak Tergugat. Associate dari firma hukum Lucas S.H & Partners itu menyatakan masih ingin mempelajari terlebih dahulu substansi yang disampaikan oleh kuasa hukum dari Goldman Sachs International.

“Kita ke media belum bisa kasih input apa-apa, karena lima minggu kita nunggu ini. Ini adalah respons pertama (dari Tergugat). Dari gugatan ini ada, ini respon pertama dari mereka. Sebelumnya ada proses mediasi, tapikan mediasinya ngga berhasil, jadi sekarang masuk ke pokok perkara,” jelas Nadia.

Menambahkan Nadia, Andi Syamsu Rizal, associate dari firma hukum yang sama, mengatakan bahwa pihaknya baru akan melakukan respon atas jawaban dan gugatan balik pihak Goldman Sachs International sekira dua pekan. Karenanya, dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua pada PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, pihaknya meminta agar sidang lanjutan digelar kembali pada 7 Februari 2017 mendatang.

“Kami minta waktu dua minggu Yang Mulia,” kata Andi dalam persidangan.

Pada persidangan Selasa (24/1) siang hari ini, kuasa hukum dari pihak Turut Tergugat hadir dan telah memberikan jawabannya kepada majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Achmad Guntur, serta Hakim Anggota Irwan dan Surachmat. Sayangya, kuasa hukum dari Citibank selaku Bank Kustodian menolak memberikan komentar terkait substansi yang coba disampaikan oleh kliennya itu. Selain Citibank, pihak yang menjadi Turut Tergugat lainnya adalah PT Ficomindo Buana Registar yang merupakan biro administrasi efek.

Sebagai informasi, gugatan yang teregister dengan Nomor 618/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL telah bergulir pertama kali sejak 27 September 2016 yang lalu. Sampai agenda hari ini, setidaknya sudah ada sekitar tujuh kali agenda sidang yang bergulir. Sidang dengan agenda pembacaan gugatannya sendiri digelar tanggal 1 November 2016 setelah sempat ditunda untuk perbaikan gugatan.

Dalam kesempatan terpisah sebelumnya, Managing Director/Director of Corporate Communications Goldman Sachs Asia LLC, Edward Naylor sempat menyatakan mengenai rencana gugatan balik yang akan dilakukan pihaknya atas gugatan Benny Tjokro lantaran dinilai telah melakukan perusakan bisnis dan reputasi akibat tuduhan transaksi ilegal yang dituduhkan kepada Goldman Sachs International.

"Kami akan melayangkan gugatan ini pada Selasa pekan depan," kata Naylor, Rabu (18/1) di Jakarta. (Baca Juga: Begini Keputusan Baru BEI Soal Auto Rejection)

Lebih lanjut, kata Naylor, Goldman Sachs International melakukan transaksi saham MYRX secara legal melalui pasar reguler BEI. Saat itu, Naylor masih belum mau berkomentar mengenai besaran gugatan yang akan dilayangkan. Namun, dalam sidang hari ini, Goldman Sachs menyatakan menggugat balik Benny Tjokro sebesar AS$1 miliar. Managing Director PT Goldman Sachs Indonesia Securities, Harry Naysmith mengatakan bahwa langkah gugatan ini penting untuk mempertahankan integritas BEI dimana kasus ini bisa saja terjadi pada semua investor pasar modal lain, termasuk investor domestik serta ritel.

"Aturan pasar modal jelas, transaksi dilakukan juga dengan jelas dan ini adalah aturan dasar pasar modal," sebut Naysmith mendampingi Naylor.

Untuk diketahui, dalam gugatannya, Benny Tjokro meminta majelis hakim agar menyatakan bahwa ia merupakan pemilik yang sah atas 425 juta (setelah stock splitberjumlah 2.125.000.000) saham PT. Hanson International Tbk. Benny juga meminta agar jual beli ataupun peralihan yang dilakukan oleh Goldman Sachs International atas 425 juta saham miliknya batal demi hukum.

Benny meminta ganti rugi material Rp320 miliar serta ganti rugi immaterial Rp5 triliun dan meminta Goldman Sachs International membayar denda Rp10 miliar per hari sampai dengan dibayarnya ganti kerugian materiil dan immaterial.
Tags:

Berita Terkait