Pokok-pokok POJK Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel Emiten
Utama

Pokok-pokok POJK Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel Emiten

Aturan ini diharap dapat mengakomodasi perusahaan startup “new economy” atau yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan tinggi untuk melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan Efeknya (listing) di BEI.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 7 Menit

c. dalam hal pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel baik sendiri maupun secara bersama-sama memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel paling rendah 3,5% (tiga koma lima persen) sampai dengan kurang dari 5% (lima persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh, rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa sebesar 30 (tiga puluh) berbanding 1 (satu); atau

d. dalam hal pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel baik sendiri maupun secara bersama-sama memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel paling rendah 2,44% (dua koma empat puluh empat persen) sampai dengan kurang dari 3,5% (tiga koma lima persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh, rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa sebesar 40 (empat puluh) berbanding 1 (satu).

8. Dalam hal hak suara pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel tidak lebih dari 50% dari seluruh hak suara, Emiten dapat meningkatkan rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel sehingga rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa menjadi paling tinggi sebesar 60 (enam puluh) berbanding 1 (satu).

9. Persyaratan pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel

a. Pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel untuk pertama kali adalah pihak yang telah ditetapkan sebagai pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dalam RUPS dan dimuat dalam prospektus.

b. Selain pihak tersebut di atas, pihak yang dapat menjadi pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel setelah Penawaran Umum, yaitu:

1) pihak yang telah diungkapkan dalam prospektus dalam rangka Penawaran Umum sebagai pihak yang dapat memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel; dan/atau

2) anggota direksi yang memiliki kontribusi signifikan pada pertumbuhan bisnis atau usaha Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait