Pola dan Indikasi Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Terbaru

Pola dan Indikasi Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Hal itu bisa dilihat melalui tiap proses mulai dari perencanaan, pemilihan, kontrak, pelaksanaan, sampai dengan tahap evaluasi.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Christian Evert. Foto: FKF
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Christian Evert. Foto: FKF

Sebagai tindakan yang sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara, tindak pidana korupsi dapat menghambat pertumbuhan serta kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi. Salah satu sektor yang rawan korupsi ialah di sektor pengadaan barang dan jasa.

“Dari tren penindakan kasus korupsi memang bisa dilihat secara rata-rata lebih dari setengah kasus korupsi di Indonesia itu terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa,” ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Christian Evert dalam Webinar Mencegah dan Mendeteksi Kecurangan - Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Sabtu (6/8/2022).

Menurut data yang diperoleh Christian, kasus korupsi menurut jenis pengadaan barang dan jasa (PBJ) terbagi dalam 4 lingkup. Dengan kasus korupsi PBJ yang memuat lebih dari setengahnya terjadi di pekerjaan konstruksi sebesar 57 persen. Kemudian pengadaan barang sebesar 32 persen. “Namun, tidak berarti di sektor jasa konsultansi (6 persen) atau jasa lainnya (5 persen) tidak rawan korupsi. Ada juga pekerjaan jasa yang menjadi kasus korupsi,” kata dia.

Ia menjelaskan terdapat pola penyelewengan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Hal itu dapat dilihat melalui setiap proses mulai dari perencanaan, pemilihan, kontrak, pelaksanaan, hingga evaluasi. Dari setiap tahap-tahap pengadaan barang dan jasa, ICW mencoba memetakan pola-pola penyelewengan yang terjadi.

Baca Juga:

Dalam tahap perencanaan, terdapat 6 pola yakni suap legislatif atau Pejabat Anggaran; pengaturan proyek atau ijon; pengaturan spek; duplikasi proyek; penyelewengan/penggelapan anggaran; dan memecah paket. Sedangkan dalam tahap pemilihan memiliki 5 pola antara lain dokumen admin dan syarat palsu; jual-beli atau sewa dokumen admin dan syarat kualifikasi; persekongkolan horisontal/arisan/pengaturan harga; lalu persekongkolan vertikal dan suap; dan pengubahan spek setelah kompetisi (post-bidding).

Selanjutnya pada tahap kontrak ICW mengindentifikasi 7 pola penyelewengan PBJ yang terdiri atas mark-up atau jual ulang; mark-down dan tukar aset atau layanan negara; proxy atau jual bendera; harga timpang; kickback dan komisi; pengubahan kontrak tanpa addendum; serta pengubahan spek setelah pemilihan.

Lain halnya dengan pelaksanaan yang miliki 5 pola mulai dari proyek fiktif; proyek terbengkalai/gagal/tidak sesuai spesifikasi; wanprestasi; sub-kontrak illegal; hingga pemerasan dan pungli. Terakhir dalam hal evaluasi memiliki pola penyelewengan berbentuk suap auditor dan pengaturan audit; menghilangkan temuan atau bukti; meringankan hukuman; serah terima sebelum selesai; dan berita acara atau laporan fiktif.

Tags:

Berita Terkait