Pola dan Indikasi Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Terbaru

Pola dan Indikasi Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Hal itu bisa dilihat melalui tiap proses mulai dari perencanaan, pemilihan, kontrak, pelaksanaan, sampai dengan tahap evaluasi.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

"Kemudian kami mencoba mengidentifikasi indikasi-indikasi yang mungkin bukan penyelewengan, tapi bisa menunjukkan apakah proses pengadaan barang dan jasa itu perlu dimonitor atau disoroti lebih dekat," terangnya.

Indikasi yang dimaksudkan oleh Christian ialah terbagi lagi dalam masing-masing tahapan pengadaan barang dan jasa. Dalam tahap perencanaan misalnya, bisa dilihat dari RUP tidak segera diumumkan; dokumen penawaran yang copy-paste; syarat dan kriteria tambahan/diskriminatif/mengarah; pengadaan darurat yang tidak wajar; atau PAGU yang sangat tipis perbedaannya dengan HPS.

Lalu pada tahap pemilihan, terdapat ‘peserta kameo’ yang cenderung tidak pernah menang, tapi selalu ikut dalam proses penawaran; penawaran copy-paste; peserta tunggal tanpa justifikasi; intervensi PA atau KPA; pengubahan metode; paket gagal/batal; pengumuman terbatas dan pengubahan jadwal; manipulasi bandwidth; hingga daftar hitam tidak diumumkan.

Di tahap kontrak, peneliti senior itu juga soroti rekam jejak buruk; pemenang tidak sesuai hasil evaluasi/syarat tidak lengkap; mendapat banyak paket; alamat tidak sesuai; penyimpangan atau pemotongan transaksi; dan lain-lain. Kemudian dalam tahap pelaksanaan yang menjadi indikasi adalah terkait papan konstruksi tidak ada atau tidak sesuai kontrak; pesaing tender jadi sub kontraktor; serta jaminan tidak wajar.

“Terakhir dalam tahapan evaluasi, pengaduan masyarakat atau peserta tender dan proses sanggah dengan klarifikasi tidak wajar menjadi indikasi yang dicatat ICW.”

Tags:

Berita Terkait