Polemik Aturan Pendirian PT dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Utama

Polemik Aturan Pendirian PT dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Salah satu yang akan diatur adalah pendirian PT yang bisa dilakukan oleh satu pihak.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Nah ini kalau dilihat dalam konteks ini Omnibus Law ingin mempertegas lagi karena memang ada perdebatan. Walaupun itu dimungkinkan melalui PP tapi yang mengindikasikan pendelegasian ke PP itu arahnya meningkat, misal awalnya modal dasar Rp50 juta naik jadi Rp100 juta karena pertumbuhan ekonomi, dll. Nah jadi saya rasa kalau konteks modal dasar masuk dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk mempertegas bahwa memang modal dasar itu bisa kesepakatan para pihak,” kata Aulia kepada hukumonline, Selasa (21/1).

 

Sementara itu terkait dengan syarat pendirian PT yang dimungkinkan dilakukan oleh satu pihak, Aulia menilai bahwa esensi dari terbatas seharusnya tidak dikontrol oleh satu pihak. Keberadaan saham minoritas menjadi penting sebagai penyeimbang. Jika hanya dilakukan oleh satu pihak, maka aturan tentang kepemilikan saham minoritas menjadi tidak ada. Konsep dua pemegang saham diperlukan demi konsistensi dan pertanggungjawaban terbatas terhadap perusahaan.

 

Di sisi lain, doktrin syarat pendirian PT dengan minimal dua pemegang saham berangkat dari defenisi PT pada Pasal 1 ayat (1) UU PT yang menyatakan bahwa PT didirikan berdasarkan atas suatu perjanjian. Konsep perjanjian itu sendiri, katanya, adanya dua belah pihak atau lebih yang berinisiatif untuk melakukan perjanjian.

 

Namun demikian, hal tersebut dimungkinkan jika melihat literatur yang selama ini sudah diperbandingkan dengan pendirian PT dalam konteks deklarasi yang juga banyak diterapkan di banyak negara. Hanya saja perlu kajian akademik yang lebih spesifik untuk menentukan apakah pendirian PT bersifat perjanjian atau deklarasi.

 

“Saya sih termasuk orang yang menganggap bahwa dialektika itu penting. Konteksnya bahwa esensi dari limited, terbatas itu memang harusnya tidak dikontrol oleh satu pihak, jadi minoritas itu jutsru menjadi penyeimbang bahwa perseroan itu bukan milik shareholder, tapi juga milik stakeholder, pemangku kepentingan. Di situ juga ada pihak ketiga kreditor, di situ juga ada pekerja karyawan, jadi enggak bisa hanya satu pemegang saham. Konsep dua pemgang saham untuk membuat konsistensi dari pertanggung jawaban terbatas,” jelasnya.

 

Aulia menambahkan, konsep deklarasi dalam pendirian PT dimungkinkan untuk dilakukan di Indonesia khusus UMKM. Tapi pertanyaan kemudian yang muncul adalah omnibus law tidak sampai menyentuh konsep perubahan anggaran dasar.

 

“Artinya ok pendirian sederhana cukup dengan deklarasi atau emang UMKM dikasih batasan maksimum Rp100 juta atau Rp500 juta boleh deklarasi, atau mungkin yang lebih kecil dibawah itu, nah termasuk tadi boleh enggak ini tidak pakai akta notaris?” ungkapnya.

Tags:

Berita Terkait