Polemik Aturan Pendirian PT dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Utama

Polemik Aturan Pendirian PT dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Salah satu yang akan diatur adalah pendirian PT yang bisa dilakukan oleh satu pihak.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian terkait wacana pendirian PT yang bisa dilakukan tanpa adanya akta notaris dalam omnibus law dengan kriteria tertentu, Aulia menegaskan hal tersebut bisa dilaksanakan sepanjang pendirian PT bersifat deklaratif dan modal kecil. Dalam hal ini, pemerintah perlu menentukan peran notaris mana yang harus dihapus, apakah peran membuat akta notaris yang merupakan perjanjian dalam konteks menjadi akta pendirian dan anggaran dasar, atau peran menjalankan fungsi pendaftaran di Kemenkumham.

 

Namun Aulia mengingatkan jika kebijakan ini bukan tanpa risiko. Pendirian PT tanpa akta notaris membuat keabsahan dokumen, keabsahan identitas dan keabsahan dari kehendak menjadi tidak terjamin dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Karena ini akan memberikan titel badan hukum maka formalitas dan keabsahan informasi itu harus valid, makanya diharapkan harus ada pihak ketiga yang dipercaya untuk memastikan dokumen itu dimasukan dengan baik dan dengan akurat. Nah ini mau diganti dengan pejabat fungsional dan sebagainya,” tuturnya.

 

Terkait hal ini, demi menjamin keabsahan dan pertanggungjawaban informasi dalam pendirian PT, maka Aulia menilai peran notaris tidak bisa diabaikan. Jika sektor yang disasar pemerintah adalah UMKM, maka Menkumham sudah menyediakan aturan khusus yang seharusnya disosialisasikan kepada semua pihak.

 

“Kita siap bicara dengan pemerintah. Artinya melepaskan peran notaris berarti berisiko dalam keakuratan data dan dampak besar ke proses lain. Ini ‘kan pemberian status badan hukum. Ya itu yang akan diambil oleh negara risikonya besar jika tanpa peran notaris,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait