Polemik Dwi Kewarganegaraan Berulang di Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua
Utama

Polemik Dwi Kewarganegaraan Berulang di Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua

Bila benar Orient memiliki dwi kewarganegaraan, sesuai UU Kewarganegaran RI, status WNI yang bersangkutan sebagai syarat pencalonan dalam pilkada, gugur. Sebab, dalam UU Kewarganegaraan itu, Indonesia tidak menganut sistem dwi kewarganegaraan.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Kedua, apabila keterpilihan Riwu Kore sebagai bupati Sabu Raijua dibatalkan, akan muncul pertanyaan terkait institusi yang berwenang membatalkan. "Pertanyaan hukumnya adalah, apabila seorang calon yang sudah ditetapkan kemudian dibatalkan, lembaga mana yang berwenang untuk membatalkannya? Apakah Badan Pengawas Pemilu, KPU, atau Kementerian Dalam Negeri? Itu juga persoalan hukum yang harus kami lihat," kata dia.

Ketiga, dalam kasus Pilkada Sabu Raijua itu muncul pembahasan terkait siapa yang akan dibatalkan, apakah hanya bupati terpilih atau beserta wakil bupati terpilih. "Lalu, kalau ada kemungkinan dibatalkan dan ada lembaga yang berwenang membatalkan, siapa yang dibatalkan? Apakah salah satu paslon atau kedua-duanya dapat dibatalkan?

Persoalan lain, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham belum memberi tanggapan atas surat-surat yang dikirimkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sabu Raijua, NTT terkait permintaan data kewarganegaraan calon bupati Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore. Dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021), Ketua Bawaslu Abhan, mengatakan, mereka beberapa kali telah melakukan berbagai upaya mengklarifikasi dugaan pelanggaran Riwu Kore sejak sebelum masa penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua pada 23 September 2020.

"Kami sudah melakukan upaya jauh hari, sebelum penetapan pasangan calon. Jadi sudah dilakukan oleh teman-teman di Bawaslu Sabu Raijua dengan bersurat dan sebagainya. Namun, sampai hari ini juga belum ada jawaban (yang pasti, red)," kata Abhan.

Seperti diketahui, Orient maju dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua 2020 bersama Thobias Uly sebagai calon bupati, dengan mendapat dukungan dari Partai Demokrat, PDI Perjuangan, dan Partai Gerindra. Riwu Kore-Uly memenangi Pilkada dengan perolehan suara 48,3 persen, mengalahkan pasangan Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dengan 30,1 persen suara dan pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba dengan 21,6 persen suara.

Diduga dwi kewarganegaraan

Menanggapi persoalan ini, Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menduga ada pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Orient demi lolos dari persyaratan pencalonan. Titi juga menduga kemungkinan Orient saat ini memliki status dwi kewarganegaraan yakni Amerika dan Indonesia.

Menurutnya, bila benar Orient memiliki dwi kewarganegaraan, sesuai UU Kewarganegaran RI, status WNI yang bersangkutan sebagai syarat pencalonan dalam pilkada, gugur. Sebab, dalam UU Kewarganegaraan itu, Indonesia tidak menganut sistem dwi kewarganegaraan. “Ketika datanya ada di Dukcapil, dia berarti memberi keterangan tidak benar. Dia WNA (Amerika, red), tapi mengaku WNI atau dwi kewarganegaraan. UU Kewarganegaraan, kalau dia punya kewarganegaraan lain, otomatis status WNI gugur,” kata Titi saat dihubungi, Jum’at (5/2/2021).                         

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait