Polemik Gaji BPIP, Ahli Hukum UI Usulkan Standardisasi Menyeluruh Gaji Pejabat Negara
Utama

Polemik Gaji BPIP, Ahli Hukum UI Usulkan Standardisasi Menyeluruh Gaji Pejabat Negara

Standardisasi gaji pejabat negara diperlukan agar tidak menjadi celah beban APBN.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

No.

Jabatan

Hak Keuangan

1

Ketua Dewan Pengarah

Rp 112.548.000,00

2

Anggota Dewan Pengarah

Rp 100.811.000,00

3

Kepala

Rp 76.500.000,00

4

Wakil Kepala

Rp 63.750.000,00

5

Deputi

Rp 51.000.000,00

6

Staf Khusus

Rp 36.500.000,00

 

Mengacu pada kebijakan Pemerintahan baru di Malaysia yang mengurangi jumlah Menteri sebagai efisiensi, Dian menyayangkan besaran anggaran yang diberikan bagi BPIP. “Malaysia saja mengurangi, menterinya dipotong, kita malah nambahin (pengeluaran-red.),” kata Dian.

 

Dian mengakui bahwa angka ini memang tidak seberapa dibandingkan gaji pokok yang diberikan untuk Gubernur Bank Indonesia, misalnya. Hanya saja, menurut Dian perlu ada perhitungan detail berkaitan dengan pengeluaran dalam APBN. “Yang lembaga ad hoc maupun tidak sebaiknya mengacu pada patokan Presiden, selain itu di bawah Presiden, dua kali atau lima kali di bawah Presiden,” ujarnya.

 

Sebagai perbandingan, pada tahun 2017 lalu Presiden menyetujui Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial sebagai berikut:

(Baca Juga: Ini Besaran Tunjangan Jabatan Komisioner KY)

 

Tunjangan Jabatan Komisioner Komisi Yudisial

No.

Jabatan

Besaran

1.

Ketua Komisi Yudisial

Rp.82.451.000,00

2.

Wakil Ketua Komisi Yudisial

Rp.70.083.000,00

3.

Anggota Komisi Yudisial

Rp.61.838.000,00

 

Sementara itu, di tahun 2014 ada kebijakan Presiden SBY dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagai berikut:

 

(Baca Juga: Presiden Tetapkan Tunjangan Jabatan Ketua MA/MK Rp121 Juta)

 

Tunjangan Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi

No.

Jabatan

Besaran

1.

Ketua Mahkamah Agung

Rp121.609.000,00

2.

Ketua Mahkamah Konstitusi

Rp121.609.000,00

3.

Wakil Ketua Mahkamah Agung

Rp  82.451.000,00

4.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi

Rp  77.504.000,00

5.

Ketua Muda Mahkamah Agung

Rp  77.504.000,00

6.

Hakim Agung Mahkamah Agung

RP  72.854.000,00

7.

Hakim Konstitusi

Rp  72.854.000,00

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait