Pernyataan sepihak Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) yang beredar baru-baru ini mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo ternyata tidak meredakan polemik, melainkan justru memperpanas perdebatan di tengah masyarakat. Alih-alih menghadirkan klarifikasi yang menenteramkan, langkah tersebut memicu reaksi pro dan kontra yang semakin meluas.

Isu keaslian ijazah alumni UGM atan nama Joko Widodo sebetulnya sudah terlalu lama dibiarkan berkembang di ruang publik tanpa penyelesaian yang jelas. Hiruk-pikuk yang berlarut-larut menunjukkan lemahnya mekanisme etik akademik di internal perguruan tinggi. Padahal, jika sejak awal Dewan Etik atau Dewan Guru Besar UGM mengambil peran sebagaimana dilakukan Dewan Etik Universitas Indonesia (UI) dalam kasus doktor Bahlil, kemungkinan besar isu ini tidak akan melebar sejauh sekarang.
Belajar dari Kasus UI
Kasus etik akademik yang menimpa Bahlil di UI menjadi pelajaran berharga. Dewan Etik UI berani mengambil langkah mengadili dugaan pelanggaran etik, sehingga publik melihat adanya mekanisme internal yang bekerja menjaga integritas akademik. Proses ini memperlihatkan dunia kampus tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran integritas.
Keberanian UI patut diapresiasi. Ia membuktikan bahwa perguruan tinggi dapat menyelesaikan masalah etik secara internal, tanpa harus menunggu tekanan publik atau tarik-menarik kepentingan politik. Mekanisme etik ini menjaga marwah kampus sekaligus menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat.
Pentingnya Peran Dewan Etik
Keberadaan Dewan Etik atau Dewan Guru Besar di setiap perguruan tinggi bukan sekadar simbol formalitas, melainkan benteng terakhir integritas akademik. Dewan ini bukan hanya memberi pertimbangan akademik kepada rektor atau senat, tetapi juga mengawal kehormatan lembaga agar tetap dihormati publik.
Dalam dunia akademik, gelar sarjana, magister, maupun doktor bukan sekadar tanda administratif kelulusan. Ia adalah simbol integritas ilmiah hasil proses belajar, penelitian, dan pengujian yang jujur dan sahih. Jika keaslian atau prosedur diperolehnya gelar diragukan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama pribadi, melainkan marwah institusi pendidikan itu sendiri.
Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran etik harus segera direspons melalui mekanisme etik akademik. Menutup mata atau membiarkan isu berkembang liar hanya akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada dunia pendidikan tinggi.
















