Analisis Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam akun media sosialnya menduga jika ada tekanan eksternal yang membuat KPK mengabulkan permohonan tahanan rumah yang diajukan Yaqut. KPK kemudian sengaja membocorkan hal itu kepada publik agar terjadi polemik.
Selain itu, KPK juga dinilai secara sengaja menjelaskan pemberian status tahanan rumah dengan penjelasan dasar hukum yang salah, yakni Pasal 108 KUHAP. Dampaknya, KPK ‘diserang’ berbagai pihak karena mengeluarkan Yaqut dari rutan dengan dasar hukum yang salah.
“KPK kemudian punya alasan juga secara politis untuk menahan Yaqut,” tutur Mahfud.
Di sini, menurut Mahfud, KPK mengikuti kemuan pihak tertentu yang ingin mengeluarkan Yaqut dari tahanan, tapi di sisi lain KPK juga harus kembali menahan Yaqut karena ada kecaman publik.
“Jadi dari optik analisis yang demikian, KPK itu lincah dan cerdik, bisa melawan tekanan politik dengan menciptakan tekanan politik pembanding atas dirinya," ujarnya.
Mahfud mengungkapkan, saat ia masih menjabat sebagai Ketua MK dan Menko Polhukam, ia pun melakukam hal itu. Melempar informasi ke media massa agar mendapat dukungan publik jika ada tekanan politik dari pihak tertentu.
“Jadinya, mudah mengambil solusi. Inilah menurut saya yang dilakukan KPK sekarang. Sekadar analisis,” pungkasnya.
KPK klaim sesuai prosedur
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pelaporan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas tersebut merupakan sesuatu yang wajar. Selain itu pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin oleh peraturan perundangan.
















